• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda

    Terdakwa Sahtiar Penipuan Berkedok Rekrutmen Tenaga Kerja Migas Anambas Akhirnya Divonis Penjara

    10/04/25, 14:48 WIB Last Updated 2025-04-12T17:11:33Z
    masukkan script iklan disini

    Kasintel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Bambang Wiratdany. (foto: antena.id).

    Anambas, antena.id -  Sahtiar, terdakwa penipuan berkedok dalam proses rekrutmen tenaga kerja sub kontraktor (subcon) perusahaan minyak dan gas (migas) di Kabupaten Kepulauan Anambas, terbukti bersalah di persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna.


    Pria 48 tahun asal Kepulauan Anambas itu memanfaatkan jabatannya untuk melakukan aksi penipuan dan penggelapan pada proses rekrutmen karyawan.

    Sahtiar (48), yang menjabat sebagai Humas PT Global Dharma Sarana Karya (GDSK), Sub Kontraktor (subcon) di perusahaan migas itu kini divonis menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna.

    Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, membenarkan terkait hal itu dan sebagaimana bukti amar putusan, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP jo 65 KUHP tentang penipuan dalam persidangan dengan agenda sidang putusan pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu di PN Natuna.

    "Iya benar, putusannya sudah incraht dan
    terdakwa Sahtiar terbukti bersalah dalam tindakan penipuan dengan putusan hakim 1 tahun 4 bulan," sebut, Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, saat dikonfirmasi antena.id, Tarempa, Kamis, 10 April 2025.

    Sebelumnya, kata dia, jaksa menuntut terdakwa Sahtiar hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan,  Putusan hakim lebih ringan dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Anambas.

    Terhadap putusan itu, terdakwa dan pihaknya sama-sama menerima dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

    Lebih lanjut lagi, ia mengatakan dalam persidangan tersebut langsung dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Parlindungan Tampubolon serta Hakim Anggota M Fauzi dan Suryadana Rahayu pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu di PN Natuna melalui sidang virtual.

    Sebelumnya terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2024 dan ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2024 lalu.

    Seperti diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menetapkan Sahtiar, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan pengaduan yang dilakukan oleh Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) di daerah ini.

    Sahtiar dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang untuk masuk bekerja di perusahaan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

    Berdasarkan dari berbagai informasi, dugaan modus para sindikat penipuan dan penggelapan kasus persoalan pencari kerja itu bermain rapi, bahkan kasus tersebut terdengar sampai dikalangan masyarakat.

    Ada sebanyak dua orang korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta dengan janji iming-iming masuk kerja di PT GDSK.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini