masukkan script iklan disini
![]() |
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan |
Anambas, antena.id - BPJS Kesehatan bagian produk asuransi kesehatan dari program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Dengan program ini, kebutuhan jaminan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik dan aman sebagai warga negara.
BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Namun, sayangnya BPJS Kesehatan tidak memiliki asuransi jaminan kematian. Hingga saat ini, baru disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Kesehatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria mengatakan diluar yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan biasanya ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan asuransi jaminan kematian tidak termasuk dalam BPJS Kesehatan.
"Artinya masyarakat harus mendaftarkan diri dulu sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, kalau tidak ada, memang tidak ada saldo untuk jaminan kematiannya," ucapnya, kepada antena.id, di Tarempa, Jumat, 7 Maret 2025.
Lanjut lagi, ia mengatakan tentunya BPJS Kesehatan hanya menyediakan pelayanan kesehatan untuk pengobatan dan perawatan.
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena semua pelayanan kesehatan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, kata dia, ada sebanyak 18.910 jiwa yang sudah terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah (Pemda) kelas 3, pada 1 Maret 2025 dari kuota 19.000 jiwa.
Jumlah angka peserta ini, biaya iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah untuk masyarakat kurang mampu, anggarannya mencapai Rp. 8,6 miliar di tahun 2025.
"Adapun anggaran selama setahun untuk kuota 19 ribu jiwa ini yakni sebesar Rp. 8.685.600.000." terangnya.
Seperti diketahui, alokasi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat kurang mampu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) masih terus diupayakan oleh pemerintah.
Bahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, setiap tahunnya menyiapkan dana anggaran miliaran rupiah untuk masyarakat kurang mampu dalam Program Jaminan Kesehatan (JKN).
Program Jaminan Kesehatan (JKN) itu, yakni bantuan dana bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
(Fai)