• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Kapal Ikan Asing dan Cantrang Meresahkan Nelayan Kepulauan Anambas

    18/03/25, 14:06 WIB Last Updated 2025-03-18T12:45:10Z
    masukkan script iklan disini

    Foto: HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas.

    Anambas, antena.id -  Nelayan tradisonal di Kepulauan Anambas dibuat resah oleh aktivitas Kapal Ikan Asing (KIA) dan Kapal Cantrang yang beroperasi di wilayah ini. Dengan kejadian itu alat tangkap nelayan ikan mengalami kerusakan.


    Keluhan ini diperkuat oleh beredarnya video rekaman yang diambil nelayan lokal, yang menunjukkan aktivitas Kapal KIA dan Kapal Cantrang di Perairan Kepulauan Anambas.

    Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, mengutarakan kejadian itu bukan saja menghadapi kerugian materil dan keselamatan nelayan, namun menghilangkan ruang tangkapan nelayan lokal.

    "Keberadaan aktivitas beroperasi kapal-kapal itu sudah masuk tahap ancaman serius bagi nelayan tradisional di daerah ini," Tarempa, Selasa (18/3/2025).

    Terlebih, kata dia, ekosistem terumbu karang yang selama ini dijaga dan dirawat oleh masyarakat setempat menjadi rusak, sehingga nelayan lokal kehilangan wilayah tangkapannya dalam waktu yang sangat panjang.

    Selain itu, Dedi menyebut bahwa kerugian nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mendekati ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu saja, nelayan juga merasa ketakutan untuk kembali beraktifitas melaut.

    "Nelayan Anambas harus pergi dari perairannya sendiri, nyawa mereka terancam dan bahkan mengalami kerugian begitu besar, karena alat penangkapan yaitu seperti bubu ikan mereka rusak, sebagian besar hilang terbawa jaring cantrang dan kapal ikan asing," kata, Dedi Syahputra,

    Sementara itu, nelayan meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan tindakan nyata terhadap permasalahan itu, sebab kondisi nelayan Anambas saat ini semakin sulit.

    "Laporan nelayan, bubu ikan mereka banyak yang rusak dan sebagian besarnya hilang, ada yang mengalami kehilangan 14 unit, ada yang 20 unit, ada yang lebih dari itu, kita total sudah mendekati 100 juta rupiah dan akan terus bertambah," ujarnya.

    Menurutnya, aktifitas Kapal Cantrang dan Kapal KIA tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk dalam pelanggaran hak hidup nelayan di Kepulauan Anambas.

    "Jika pemerintah tidak segera menertibkan kapal cantrang dan kapal ikan asing, nelayan Anambas akan terus terpinggirkan dan tersinggirkan dari ruang laut mereka sendiri, bagaimana mereka bisa bertahan," kata Dedi.

    Untuk itu, dirinya mewakili nelayan Anambas menutut adanya patroli rutin dan penegakan hukum yang lebih efektif di Perairan Kepulauan Anambas.

    "Jika pemerintah terus lamban merespons, dampaknya akan sangat luas, bukan saja bagi nelayan, tetapi juga bagi keberlanjutan sumber daya ikan di perairan kita," terangnya.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini