• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Tiga Orang Pelaku Narkoba di Kepulauan Anambas Dibekuk Polisi

    27/02/25, 17:47 WIB Last Updated 2025-02-27T10:47:37Z
    masukkan script iklan disini

    Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat saat menggelar press release pengungkapan kasus narkoba hasil Operasi Antik Seligi 2025, Kamis, 27 Maret 2025. (foto: antena.id).

    Anambas, antena.id - Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Ketiga pelaku itu berinisial JA, AR dan HN.


    "Tiga orang pelaku itu diamankan pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 16.30 WIB, dan untuk ketiga pelaku merupakan target operasi," terang, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat saat menggelar press release pengungkapan kasus narkoba hasil Operasi Antik Seligi 2025, Kamis, 27 Maret 2025.

    Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan pelaku berinisial JA, diamankan pada pukul 16.30 WIB di Jalan Ahmad Yani Darat, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

    Dari tangannya, petugas menyita barang bukti  dua bungkus plastik bening berukuran kecil  yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.36 gram.

    Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial AR dan HN diamankan dilokasi yang sama yaitu di Desa Temburun.

    "Untuk pelaku AR setelah dilakukan pengejaran kerumahnya, pelaku AR langsung melarikan diri ke arah Tanjung sambil membuang beberapa paket sabu ke Pelantar Tanjung," terangnya.

    Lanjut lagi, ia mengatakan setelah petugas berhasil mengamankan pelaku AR di Temburun, pelaku AR menyebut bahwa barang narkotika jenis sabu itu dia dapati dari pelaku HN.

    "Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku HN, dan dari tangannya petugas menyita barang bukti satu buah bungkusan plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 36,4 gram," ucap Kapolres.

    Pada saat diamankan dipelabuhan Temburun, pelaku HN mengatakan karena dirinya merasa ketakutan ia mengaku membuang satu paket sabu kelaut.

    Selanjutnya petugas melakukan interogasi, akhirnya pelaku HN mengakui dirinya menyembunyikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berada di belakang rumah Desa Batu Belah dengan dibungkus dalam plastik.

    Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas dan pelaku HN menuju ke TKP untuk mengambil barang bukti yang disembunyikan oleh pelaku HN.

    "Ketiga pelaku masih dalam satu jaringan narkoba. JA mendapat sabu dari AR, dan pelaku AR mendapatkan sabu dari HN,” jelasnya.

    Untuk ketiga pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, atas perbuatannya pelaku JA dan AR disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU narkotika tahun 2009.

    Sedangkan untuk pelaku HN disangkakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    "Dari pengungkapan ini, saya mengimbau ke masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat," sebutnya.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini