masukkan script iklan disini
![]() |
Dua tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dititipkan Jaksa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang. (foto: istimewa). |
Anambas, antena.id - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melakukan tahap 2 penyerahan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada tahun 2019 di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, Rabu, 26 Februari 2025.
Dua tersangka itu, yakni Baban Subhan, selaku kuasa pengguna anggaran, sekaligus penjabat pembuat komitmen (PPK) dan Johan Intan selaku penyedia dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019.
Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan pelaksanaan tahap 2 ini dilaksanakan oleh jaksa penyidik dikarenakan sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap baik secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti berkas perkara.
Sementara itu, ia mengutarakan dalam pelaksanaan tahap 2 ini sebagai mana laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Perbuatan dua tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 880 juta.
"P-21 telah terbit sejak tanggal 24 Februari 2025 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, ucap, Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, Rabu, 26 Februari 2025.
Selanjutnya, kata dia, setelah pelaksanaan tahap 2, penuntut umum menyampaikan dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan 2 berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
(Fai)