• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Kejari Anambas Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas ke Pengadilan

    28/02/25, 17:22 WIB Last Updated 2025-02-28T10:25:53Z
    masukkan script iklan disini

    Saat Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melimpahkan dua berkas perkara terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat 28 Februari 2025 (foto: untuk antena.id).


    Anambas, antena.id - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melimpahkan dua berkas perkara terdakwa Baban Subhan dan Johan Intan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.


    Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan pelimpahan perkara itu dilakukan untuk segera memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.

    Terlebih, kata dia, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kepulauan Anambas.

    "Setelah pelimpahan ini, kami tentunya tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang untuk proses persidangan," ucap, Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, Jumat 28 Februari 2025.

    Kedua terdakwa itu, yakni Baban Subhan selaku kuasa pengguna anggaran, sekaligus penjabat pembuat komitmen (PPK) dan Johan Intan selaku penyedia atau Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.

    Kedua terdakwa tersebut terjerat dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019.

    Perlu diketahui, sebagai mana laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 880 juta.

    Oleh karena itu, di dalam dakwaannya, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas.

    Dakwaan subsideritas ini, yaitu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidsna korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidsna korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini