masukkan script iklan disini
Anambas, antena.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan tersangka baru tindak pidana korupsi dalam pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7,7 miliar yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
Penetapkan tersangka yang baru itu diketahui sebagai penyedia sekaligus kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, inisial Jl,
"Lokasi pemeriksaannya di Kejaksaan Tinggi Kepri," sebut, Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, Senin (20/01/2025).
Sebelumnya, tersangka JI bersama tersangka BS sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sekaligus penjabat pembuat komitmen (PPK) di Dinkes PPKB Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan Puskemas Siantan Selatan itu telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019.
Hal ini tertuang dalam surat perjanjian nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755.
Diketahui tersangka JI telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30 persen kepada tersangka BS, meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak.
Selain itu, tersangka JI telah mengajukan pembayaran termyn secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termyn 25 % dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan konstruksi.
Sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen itu akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.
Namun sampai berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 persen.
Sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam daftar hitam atau blacklist.
Tersangka JI tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya dan
penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK itu telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Penyelesaian pekerjaan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia pekerjaan konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019, sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan 1 paket tahun 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 880 juta.
(Fai)