masukkan script iklan disini
Saat peserta mengikuti tes kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2024, di Tarempa, Senin, 21 Oktober 2024. (foto: antena.id). |
Anambas, antena.id- Ribuan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas tengah menjadi sorotan masyarakat, pasalnya gaji di bulan Desember tahun 2024 belum dibayarkan oleh pemerintah daerah ini, Kamis (23/01/2025).
Mengenai hal ini, banyak pegawai non ASN di Kepulauan Anambas mengeluhkan persoalan itu, sebab biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari pegawai tersebut tergantung dengan gaji setiap bulannya.
Sementara, gaji pegawai tidak tetap (PTT) yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang belum terbayarkan, ada sebanyak 3.675 orang, yakni satu bulan gaji pada bulan Desember tahun 2024.
Seorang pegawai non ASN kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, yang tak mau disebut namanya, mengatakan ini bukan pertama kalinya gaji pegawai tidak tetap (PTT) tertunda dan tak terbayarkan oleh pemerintah daerah, tapi hampir setiap tahunnya.
Selain gaji pegawai PTT kesehatan, pembayaran SPPD pendamping rujukan pasien di seluruh rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Anambas juga sempat tak terbayarkan oleh pemerintah daerah ini.
Bahkan, pembayaran SPPD pendamping rujukan pasien itu menunggak selama 7 bulan pada tahun 2024 lalu, persoalan ini terus terjadi setiap tahunnya.
Tak hanya pembayaran SPPD pendamping rujukan pasien, jasa pelayanan kesehatan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan RSUD di Kabupaten Kepulauan Anambas juga mengalami persoalan yang sama, terlambatnya pembayaran Jaspel bagi tenaga pegawai ASN dan non ASN.
"Bahkan uang Jaspel sempat tak terbayarkan selama 10 (sepuluh) bulan pada tahun 2024 lalu, malahan Jaspel tahun 2023 sempat terhutang selama 4 (empat) bulan, "ucap, tenaga kesehatan yang tak mau disebutkan namanya, di Tarempa, Kamis, 23 Januari 2025.
Sementara itu, ia menyebut, sejauh ini untuk jasa pelayanan kesehatan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan tahun 2023 itu sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah ini, hanya saja di tahun 2024 masih ada dua bulan yang belum terbayarkan.
"Jaspel belum dibayarkan di bulan November dan Desember tahun 2024," sebutnya.
Dilansir Tribunbatam, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas akhirnya menghapus status pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer per 1 Januari 2025.
Penghapusan PTT Pemkab Anambas itu merujuk pada UU No 20 tahun 2023, dipertegas dengan terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Kepulauan Anambas No 853 tahun 2024 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Anambas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan, penghapusan honorer merupakan bagian dari tindaklanjut aturan pemerintah dalam penataan pegawai non ASN 2025.
"Jadi ini bukan pemberhentian. Ini penegasan administrasi bahwa tidak ada lagi penerimaan atau status honorer di tahun 2025," ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Sementara, gaji pegawai tidak tetap (PTT) yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang belum terbayarkan, ada sebanyak 3.675 orang, yakni satu bulan gaji pada bulan Desember tahun 2024.
Seorang pegawai non ASN kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, yang tak mau disebut namanya, mengatakan ini bukan pertama kalinya gaji pegawai tidak tetap (PTT) tertunda dan tak terbayarkan oleh pemerintah daerah, tapi hampir setiap tahunnya.
Selain gaji pegawai PTT kesehatan, pembayaran SPPD pendamping rujukan pasien di seluruh rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Anambas juga sempat tak terbayarkan oleh pemerintah daerah ini.
Bahkan, pembayaran SPPD pendamping rujukan pasien itu menunggak selama 7 bulan pada tahun 2024 lalu, persoalan ini terus terjadi setiap tahunnya.
Tak hanya pembayaran SPPD pendamping rujukan pasien, jasa pelayanan kesehatan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan RSUD di Kabupaten Kepulauan Anambas juga mengalami persoalan yang sama, terlambatnya pembayaran Jaspel bagi tenaga pegawai ASN dan non ASN.
"Bahkan uang Jaspel sempat tak terbayarkan selama 10 (sepuluh) bulan pada tahun 2024 lalu, malahan Jaspel tahun 2023 sempat terhutang selama 4 (empat) bulan, "ucap, tenaga kesehatan yang tak mau disebutkan namanya, di Tarempa, Kamis, 23 Januari 2025.
Sementara itu, ia menyebut, sejauh ini untuk jasa pelayanan kesehatan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan tahun 2023 itu sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah ini, hanya saja di tahun 2024 masih ada dua bulan yang belum terbayarkan.
"Jaspel belum dibayarkan di bulan November dan Desember tahun 2024," sebutnya.
Dilansir Tribunbatam, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas akhirnya menghapus status pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer per 1 Januari 2025.
Penghapusan PTT Pemkab Anambas itu merujuk pada UU No 20 tahun 2023, dipertegas dengan terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Kepulauan Anambas No 853 tahun 2024 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Anambas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan, penghapusan honorer merupakan bagian dari tindaklanjut aturan pemerintah dalam penataan pegawai non ASN 2025.
"Jadi ini bukan pemberhentian. Ini penegasan administrasi bahwa tidak ada lagi penerimaan atau status honorer di tahun 2025," ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Ia menjelaskan untuk penataan pegawai non ASN atau honorer nantinya akan dialihkan pada status pegawai ASN yakni PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Namun, honorer yang dapat mengikuti seleksi mesti memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah.
"Bagi yang ikut CPNS dan tak lulus tahap administrasi maupun yang tak lulus PPPK tahap 1 dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Mereka juga mesti terdaftar di data BKN. nantinya akan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu," terangnya.
Kendati adanya peralihan PPPK Paruh Waktu, pihaknya mengaku belum menerima dan masih menunggu aturan teknis tentang job desk tersebut dari pusat.
"Kan isunya kerjanya hanya setengah hari saja, terus ada lagi katanya bekerja saat dipanggil saja, tapi kan yang pastinya belum ada. Kami masih tunggu sekalian teknis penganggaran gaji dan penghitungannya seperti apa," tutur Sahtiar.
Di sisi lain, meski status honorer telah dihapus, mereka para pegawai non ASN itu sebutnya, masih tetap bekerja di lingkungan Pemkab Anambas.
Dengan aktif bekerja itu, pihaknya memastikan bahwa penggajian pegawai non ASN tetap akan direalisasikan hingga waktu pengangkatan seleksi selesai.
Hal itu sebagaimana dipertegas oleh Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 pertanggal 12 Desember 2024.
"Untuk penggajian pasti diberikan karena itu sudah arahan pusat," tegasnya.
Kini untuk merealisasikan itu, pihaknya pun masih menanti pedoman petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
"Kami hampir rutin rapat zoom meeting dengan gubernur dan beberapa kabupaten/kota, sama-sama masih menunggu aturannya," ucap Sahtiar.
Ia pun meminta kepada pegawai non ASN untuk tetap masuk bekerja agar nantinya dapat menjadi dasar pemberian gaji jika aturan sudah final.
"Ya dalam proses penyelenggara roda pemerintahan keberadaan teman-teman ini sangat membantu tentunya dalam memberikan pelayanan publik.
Ia berharap agar mereka tetap masuk kerja, "Kalau ada yang bolong-bolong itu ada aturan disiplin pemotongannya. Tapi kalau misal sebulan tak masuk, ya macam mana mau diberikan. Kan ini dasarnya, apalagi mereka tak ada SK," pungkasnya.
(Fai)