masukkan script iklan disini
Saat konferensi Pers kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, di Tarempa, Kamis, 09 Januari 2025. (foto: antena.id). |
Anambas, antena.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah menetapkan tersangka dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan di tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, mengutarakan, hal itu tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor PRINT-8/ L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 09 Januari 2025. atas nama Baban Subhan.
Tersangka, kini telah ditahan terhitung selama dua puluh hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas yang tertuang dalam surat penahanan (T2) nomor PRINT-09/I.10.13.8/Fd.2/01/2025.
Sementara itu, Budhi Purwanto, mengatakan dalam pengumpulan alat bukti itu ada sebanyak 59 dokumen dilakukan penyitaan oleh pihaknya dan pengumpulan alat bukti dengan keterangan saksi sebanyak empat belas orang.
"Keterangan ahli auditior Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas atas permintaan penyidik pada Kajari Kepulauan Anambas," ucap, Kepala Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, saat Konferensi Pers, di Tarempa, Kamis, 09 Januari 2025.
Tersangka tersebut berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 paket) tahun 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021.
"Keterangan ahli auditior Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas atas permintaan penyidik pada Kajari Kepulauan Anambas," ucap, Kepala Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, saat Konferensi Pers, di Tarempa, Kamis, 09 Januari 2025.
Tersangka tersebut berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 paket) tahun 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan itu Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih Rp. 880 juta.
(Fai)