masukkan script iklan disini
Kapal Pelni Bukit Raya. |
Kepri, antena.id - Beredar informasi penundaan jadwal keberangkatan KM Bukit Raya dari Pelabuhan Kijang, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi tersebut menjelaskan perubahan jadwal keberangkatan kapal KM Bukit Raya yang semula direncanakan berangkat pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, diundur keberangkatannya hingga Senin, 13 Januari 2025 pukul 20.00 WIB.
Informasi itu menjelaskan proses perubahan data bagi calon penumpang yang tetap melanjutkan keberangkatan di Kantor Pelni Tanjungpinang.
Informasi itu menjelaskan proses perubahan data bagi calon penumpang yang tetap melanjutkan keberangkatan di Kantor Pelni Tanjungpinang.
Selain itu bagi calon penumpang yang membatalkan keberangkatannya dapat mengajukan permohonan klaim tiket di kantor Pelni Tanjungpinang.
Dikonfirmasi, Setia Darmawan Ops Pelni Tanjungpinang perihal kebijakan tersebut dapat menyebabkan antrian panjang di Kantor Pelni Tanjungpinang dirinya mengatakan ada perbuhan kebijakan dari pihak Pelni.
"Kita baru saja mendiskusikan ini, memang sedikit alot tetapi semuanya berjalan dengan baik. Untuk informasi terbaru, kami mengambil kebijakkan bagi calon penumpang yang tetap melanjutkan keberangkatan tidak perlu datang ke kantor Pelni Tanjungpinang, cukup pakai tiket lama karena masih berlaku," sebut dia, Sabtu, 11 Januari 2025.
Selain itu dikatakannya, kebijakan ini diambil mengingat banyaknya calon penumpang yang jauh dari Kantor Pelni Tanjungpinang. " Bagi yang dekat mau datang juga tidak apa-apa. Tiket lama juga masih berlaku untuk digunakan." Tutupnya.
Sebelumnya pihak Pelni merilis informasi untuk mengakomodasi kebutuhan calon penumpang sebagai berikut:
1. Perubahan Jadwal Keberangkatan
Bagi penumpang yang tetap ingin melanjutkan perjalanan pada tanggal 13 Januari 2025, diimbau untuk datang ke Kantor Cabang Pelni terdekat guna melakukan perubahan jadwal keberangkatan sesuai dengan tanggal baru.
2. Pembatalan dan Pengembalian Tiket
Penumpang yang memilih untuk tidak melanjutkan perjalanan dapat membatalkan tiket dengan pengembalian dana 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan di Kantor Cabang Pelni Kijang yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 06, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada jam operasional pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Batas waktu pembatalan ditetapkan hingga Jumat, 17 Januari 2025. Penumpang diminta membawa KTP asli dan tiket sebagai bukti pembelian.
(Fai)
Dikonfirmasi, Setia Darmawan Ops Pelni Tanjungpinang perihal kebijakan tersebut dapat menyebabkan antrian panjang di Kantor Pelni Tanjungpinang dirinya mengatakan ada perbuhan kebijakan dari pihak Pelni.
"Kita baru saja mendiskusikan ini, memang sedikit alot tetapi semuanya berjalan dengan baik. Untuk informasi terbaru, kami mengambil kebijakkan bagi calon penumpang yang tetap melanjutkan keberangkatan tidak perlu datang ke kantor Pelni Tanjungpinang, cukup pakai tiket lama karena masih berlaku," sebut dia, Sabtu, 11 Januari 2025.
Selain itu dikatakannya, kebijakan ini diambil mengingat banyaknya calon penumpang yang jauh dari Kantor Pelni Tanjungpinang. " Bagi yang dekat mau datang juga tidak apa-apa. Tiket lama juga masih berlaku untuk digunakan." Tutupnya.
Sebelumnya pihak Pelni merilis informasi untuk mengakomodasi kebutuhan calon penumpang sebagai berikut:
1. Perubahan Jadwal Keberangkatan
Bagi penumpang yang tetap ingin melanjutkan perjalanan pada tanggal 13 Januari 2025, diimbau untuk datang ke Kantor Cabang Pelni terdekat guna melakukan perubahan jadwal keberangkatan sesuai dengan tanggal baru.
2. Pembatalan dan Pengembalian Tiket
Penumpang yang memilih untuk tidak melanjutkan perjalanan dapat membatalkan tiket dengan pengembalian dana 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan di Kantor Cabang Pelni Kijang yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 06, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada jam operasional pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Batas waktu pembatalan ditetapkan hingga Jumat, 17 Januari 2025. Penumpang diminta membawa KTP asli dan tiket sebagai bukti pembelian.
(Fai)