masukkan script iklan disini
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH,.MH beserta jajaran saat apel peringatan HUT Korpri 2024. |
Anambas, antena.id -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sampai penghujung Desember 2024 yang lalu gagal melaksanakan pembayaran kegiatan, baik yang wajib seperti Gaji Honorer, TPP Aparatur Sipil Negara, Operasional Kantor hingga pembayaran ke pihak ketiga atau rekanan proyek.
Akibatnya, Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengambil langkah kebijakan untuk menunda pembayaran kegiatan-kegiatan yang gagal dibayarkan tersebut. Surat Bupati Anambas pun diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2024 yang meminta seluruh kepala OPD membuat rekapan tunda bayar tahun yang baru saja berlalu itu.
Dari informasi yang beredar, Pemerintah Kabupaten Anambas beralasan menunggu adanya transfer dari pemerintah pusat ke daerah hingga 31 Desember 2024 jam 23.59 Wib yang bersumber dari dana Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan dan masih tersisa di tahun 2023 lalu sebesar 66 milyar.
Kabar tersebut benar adanya, dari data dan informasi yang diperoleh antena.id, pemerintah pusat masih berhutang ke pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di hampir seluruh Indonesia. Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2024 lalu.
PMK itu menerangkan penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2024. PMK yang terbit menjadi dasar pengakuan utang piutang antara pemerintah pusat dan daerah. Ihwal penyalurannya, melalui mekanisme penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) seperti termuat dalam pasal 9 ayat 2 PMK No 89 2024.
Alasan tidak terbitnya KMK tentang penyaluran KB DBH ini juga membuat Pemda Anambas mengorbankan khalayak ramai. Banyak pihak-pihak yang hingga akhir tahun 2024 menanti gaji honorer, TPP ASN dan pembayaran pihak ketiga yang telah melaksanakan atau menyelesaikan kegiatan proyek pemerintah. Kepastian pembayaran segala pembiayaan dalam belanja daerah pun hingga hari ini tidak ada infromasi yang disampaikan.
Celakanya, alasan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Anambas dalam menghadapi langkah-langkah akhir tahun 2024 itu hanyalah sebuah pembenaran saja. Pasalnya, KMK yang ditunggu-tunggu oleh Pemkab Anambas itu sudah terbit oleh Menkeu di tanggal 29 Desember 2024. KMK tersebut menjelaskan penyaluran Kurang Bayar DBH ke daerah melalui 2 cara. Pertama melalui Tunai ke Rekening Kas Umum Daerah. Kedua Non Tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility. Antena.id mendapatkan salinan KMK tersebut. Artinya masih ada waktu 2 hari untuk memproses administrasi pengajuannya.
Serempak bungkam, tidak ada informasi yang disampaikan kepada masyarakat, baik dari pejabat eksekutif maupun pejabat legislatif di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas benar-benar tidak mengetahui KMK ini terbit. Jika benar, kinerja Pemkab Anambas sangat tidak profesional. Sebab, Pemkab Anambas tidak menyurati ke Menkeu perihal konfirmasi KMK penyaluran KB DBH. Terlebih, KMK yang terbit juga turut disampaikan oleh Menteri Keuangan ke gubernur, bupati/walikota serta DPRD provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia yang masih mengalami kurang bayar dan lebih bayar dalam aturan ini.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH,. MH saat dikonfirmasi antena.id perihal persoalan keuangan di akhir tahun 2024 dan KMK yang sudah terbit di tanggal 29 Desember 2024 mengarahkan agar menghubungi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
"Yang tau teknis di sana (BPKPD) bukan di saya supaya klier lansung saja. Sudah bilang untuk teknisnya silakan hubungi keuangan," kata Abdul Haris melalui pesan WhatsApp. Selasa, 7 Januari 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar saat dikonfirmasi antena.id ihwal keuangan dan KMK yang telah terbit di akhir Desember lalu tidak menjawab. Begitupun Sekretaris BPKPD, Matari Hasibuan.
Antena.id juga mendapatkan kabar ada perusahaan kontraktor yang menjadi prioritas oleh Pemda KKA dalam pembayaran pekerjaan proyek di akhir Desember lalu. Satu sisi, PTT dan TPP ASN sudah 2 bulan belum dibayarkan begitu juga dengan perusahan yang sudah selesai melaksanakan kontrak pekerjaan. Sementara proyek lainnya yang bersumber dari alokasi anggaran yang sama tidak dicairkan. (Wan Rendra Virgiawan)