• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Beban Bupati Terpilih Terkait Asumsi APBD Anambas Selisih 38 Persen

    11/01/25, 22:04 WIB Last Updated 2025-01-11T15:22:29Z
    masukkan script iklan disini
    Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH,.MH beserta jajaran saat apel peringatan HUT Korpri 2024.


    Anambas, antena.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas baru saja menetapkan pasangan calon Aneng - Raja Bayu menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih periode 2025 - 2030. Penetapan itu disambut dengan antusiasme dan riang gembira baik pasangan calon yang ditetapkan maupun tim sukses pendukungnya. 


    Pasca penetapan oleh KPU tersebut, pasangan Aneng dan Raja Bayu wacananya akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025. Tiga hari setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih, Ansar Ahmad dan Nyanyang berdasarkan Perpres 80 Tahun 2024.


    Namun, transisi pemerintahan atau kepemimpinan yang sebentar lagi akan berlangsung dari Abdul Haris - Wan Zuhendra kepada Aneng - Raja Bayu itu menyisakan sejumlah masalah, salah satunya asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp1,04 triliun pada Senin, 25 November 2024 lalu.


    Lantas, apa masalahnya? 


    Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyepakati Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU-APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi undang-undang pada tanggal 19 September 2024 yang lalu. Setelahnya, RUU APBN berubah menjadi UU No. 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. 


    Pada hari yang sama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen Perimbangan Keuangan) langsung menyurati seluruh kepala daerah gubernur, bupati/walikota se-Indonesia perihal Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2025. Ada 11 rincian yang disampaikan dalam surat itu. Selanjutnya, secara resmi dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian APBN tahun 2025.


    Antena.id berhasil mendapatkan salinan surat penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2025 dan Perpres No. 201 tahun 2024 tentang Rincian APBN TA 2025. Dalam rincian Alokasi TKD, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) memproleh Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 125.025.646 milyar, jumlah ini turun Rp. 13 milyar dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 138.147.050 milyar. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 411.148.179 milyar. Sehingga total dari dua sumber anggaran (DBH&DAU) tersebut sebesar Rp. 536.173.825 milyar. 


    Sementara itu, rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik tahun 2025 ini, Kabupaten Kepulauan Anambas hanya memperoleh DAK Fisik sebesar Rp. 42.360.093 milyar yang terbagi di Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum. Jumlah ini merosot dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 85.130.560 milyar. Sedangkan DAK Non Fisik Anambas di tahun 2025 memperoleh anggaran sebesar Rp. 61.863.312 milyar. 


    Kondisi ini menyebabkan selisih antara asumsi APBD 2025 dengan TKD oleh pemerintah pusat jauh berbeda. Selisih tersebut sebesar 38 Persen dengan nilai 399.601.770 miliar rupiah dari asumsi APBD tahun 2025 yang telah disahkan sebesar Rp1,04 triliun.


    Dengan begitu, pemerintahan bupati dan wakil bupati terpilih Aneng dan Raja Bayu mengalami defisit anggaran dalam merealisasikan perencanaan belanja daerah. Sebab, Pagu Definitif yang tertuang dalam Perpres 201 yang ditandatangani oleh Prabowo itu membuat bupati baru akan memutar otak dalam menjalankan roda pemerintahan yang dimpimpinnya. Seharusnya, di ujung kepemimpinan periode Abdul Haris - Wan Zuhendra, bisa mengefisiensi penganggaran pada APBD tahun 2025 ini yang lebih realistis.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini