Foto amplop berwarna putih diduga politik uang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Anambas 2024. (Sumber foto: Pimred antena.id) |
Anambas, antena.id -- Dugaan politik uang di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang dilaporkan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01, Rusli Effendi - Johari terhadap Paslon 02, Aneng - Raja Bayu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semakin kuat.
Terkini, Bawaslu KKA bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan permintaan keterangan saksi dan pelapor dari Paslon 01. Kamis, 05 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Muhammad Nasrul Arsyad. Saat dikonfirmasi, Nasrul menerangkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan beberapa alat bukti kepada Sentra Gakkumdu.
"Ada berupa keterangan saksi, kemudian ada surat, ada petunjuk. Jadi, unsur pidana yang kami laporkan itu sudah memenuhi, minimal 2 alat bukti, termasuk ada dokumen disitu, dan ada rekaman," kata Nasrul.
Selanjutnya, Nasrul menyampaikan, Tim Paslon 01 mengembalikan sepenuhnya ke Bawaslu dan Tim Gakkumdu terkait proses pengembangan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang diajukan mengenai dugaan politik uang yang sedang ditangani.
"Jadi ada beberapa saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami, saksi a charge namanya dalam hukum pidana. Nah ini yang kita minta untuk segera dilanjuti dan dikembangkan pada tempat kejadian perkara," kata Nasrul.
Lebih lanjut, Nasrul mengatakan bahwa pihaknya sebagai saksi pelapor telah menjalankan kewajiban menyampaikan temuan dan informasi-informasi awal.
"Walau demikian, kami masih akan memberikan bukti-bukti tambahan jika diperlukan. Nanti prosesnya setelah disini kan ada pelimpahan ke kepolisian, kejaksaan hingga proses pengadilan," kata Nasrul.
Lebih lanjut, Nasrul berujar, "kami di Tim Paslon 01 juga masih akan menyiapkan cara-cara yang harus kita tempuh untuk bisa sampai ke tahap finalisasi (putusan pengadilan),".
Saat ditanya terkait bagaimana penyerahan barang bukti berupa handphone, Nasrul mengatakan bahwa BB tersebut masih dalam penguasaan tim Paslon 01.
"Saat ini, Barang bukti berupa HP itu memang sedang dalam penguasaan kita Paslon 01 dan itu bersama saksi, dan itu harus kita jaga. Tetapi, jika dalam proses pengembangannya, pihak penyidik Gakkumdu meminta untuk menyerahkan, maka akan kita serahkan," kata Nasrul.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 01, Lukman mengatakan bahwa ia juga turut dimintai keterangan oleh Tim Sentra Gakkumdu.
"Tadi pagi jam 09.00 Wib saya sudah dimintai keterangan sebagai Pelapor. Saya menjelaskan kepada Tim Gakkumdu bahwa posisi saya adalah sebatas melaporkan, yang diminta oleh Paslon 01," kata Lukman.
Lukman juga menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan timnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat pendukung Paslon 01.
"Tentunya ada harapan yang besar dari tim kita, relawan, tokoh masyarakat dan simpatisan Rusli - Johari dalam hal mengawal proses laporan kita ini agar proses yang dilakukan dapat berjalan dengan baik. Dan harapan ini juga tentunya berhubungan dengan banyaknya dukungan-dukungan dari kawan-kawan di bawah, banyak hal yang mereka tanyakan, tapi semua kita serahkan ke Bawaslu dan Tim Gakkumdu," kata Lukman.
Terakhir, Tim Paslon 01 juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini bersama-sama hingga selesai. Karena, proses ini menjadi kewenangan Sentra Gakkumdu, baik Bawaslu, kepolisian, maupun kejaksaan.
Disisi lain, Ketua Bawaslu KKA, Jufri Budi saat dikonfirmasi antena.id membenarkan bahwa hari ini pihak Sentra Gakkumdu melakukan permintaan keterangan klarifikasi kepada Paslon 01.
"Hari ini kita melakukan klarifikasi dengan mengundang Pelapor dan Saksi terhadap laporan tim Paslon 01," ucap Budi. Kamis, 05 Desember 2024.
Jufri Budi juga menjelaskan prosedur dan mekanisme penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu KKA terkait laporan yang dilakukan tim Paslon 01.
"Jadi berdasarkan aturan yang ada, laporan yang sampai ke kantor Bawaslu di terima dan selanjutnya dilakukan kajian (awal), setelah melakukan kajian untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materiil. Apabila belum terpenuhi atau tidak terpenuhi, maka akan di kembalikan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan materiil," kata Budi.
Lebih lanjut Budi menerangkan, waktu yang diberikan oleh Bawaslu kepada pelapor untuk melengkapi atau memperbaiki laporan tersebut selama 2x24 jam.
"Setelah itu, pelapor menyampaikan hasil perbaikannya. Setelah perbaikan laporan, kami akan melakukan kajian, apabila kami anggap dari hasil kajian awal memenuhi syarat formil dan materiil, kami register. Jadi pleno Bawaslu menyatakan bahwa laporan 01 sudah terpenuhi syarat formil dan materiil. Setelah kami register, kami serahkan ke Gakkumdu. Gakkumdu punya 5 hari untuk melakukan klarifikasi. Waktu klarifikasi dimulai hari ini," jelas Budi.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Novelino saat dikonfirmasi mengatakan Bawaslu telah melakukan pleno dan meregister laporan Paslon 01 pada hari Rabu lalu.