Foto amplop berwarna putih diduga politik uang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Anambas 2024. (Sumber foto: Pimred antena.id) |
Anambas, antena.id -- Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dipertanyakan. Pasalnya, hingga pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), Bawaslu KKA tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu seperti dugaan politik uang.
Hal ini berbanding terbalik dengan beredarnya foto dan video singkat di beberapa group media sosial yang berisi dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang.
Dalam video singkat berdurasi 9 detik yang diterima oleh antena.id, tampak seorang wanita mengucapkan terima kasih kepada calon Bupati Kepulauan Anambas nomor urut 2 atas amplop yang telah diterimanya sembari menujukkan 2 jari.
“Ini amplop dari Pak Aneng, untuk saya dan suami saya, sudah sampai. Terima kasih,” ucap seorang wanita dalam video tersebut.
Tanggapan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas terkait Dugaan Politik Uang.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu KKA Jufri Budi mengatakan bahwa dia telah melihat video dan menerima informasi tersebut dari tim Paslon 03, Wan Zuhendra dan Amat Yani yang menyampaikan ke Bawaslu pada Rabu malam 27 November 2024.
"Malam tadi kami menerima tim dari calon nomor urut 3, dan siang tadi tim dari 1 juga datang. Kami mempersilakan mereka untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk melapor,” ujar Jufri, Kamis 28 November 2024
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Novelino mengatakan video yang beredar tersebut belum diketahui siapa dan dimana kejadian itu. Pihaknya belum dapat menindak sebelum ada laporan.
"Kita bisa paling-paling menelusuri dari jajaran kita. Jajaran kita pun mencari orangnya siapa dimana kejadiannya, gak jelas apakah dia di Anambas atau tidak. Gak mungkin lah saya mencari orang itu, orang kita kan gak kenal,” kata Novelino, Kamis, 28 November 2024.
Namun, ia menegaskan pentingnya kelengkapan berkas agar laporan bisa diproses. “Kedatangan masyarakat menjadi informasi awal bagi kami, tetapi mereka tetap diarahkan untuk melengkapi persyaratan,” ujar Novelino.
Laporan Resmi Tim Pemenangan Paslon 01 Pilkada Anambas terhadap dugaan politik uang ke Bawaslu.
Disisi lain, Tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Anambas nomor urut 1, Rusli-Johari, resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 oleh paslon nomor urut 2, Aneng-Raja Bayu, ke Bawaslu Anambas pada Kamis 28 November 2024 malam.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Rusli-Johari, Muhammad Nasrul Arsyad, menyampaikan laporan tersebut terkait dugaan praktik politik uang oleh Paslon 02. “Kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada berupa money politic yang dilakukan oleh paslon 02, Aneng dan Raja Bayu,” ujar Nasrul saat konferensi pers di kantor Bawaslu.
Nasrul menjelaskan timnya telah mempersiapkan dokumen pendukung untuk memperkuat laporan tersebut. Bukti berupa foto dan percakapan terkait dugaan politik uang telah diserahkan kepada Bawaslu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Tanggapan Paslon 02 atas Laporan Resmi Paslon 01 terkait Dugaan Politik Uang.
Sementara itu, Aneng Cabup nomor urut 2 melalui Ketua Tim Relawan Dapil I Paslon 02, Firman Edy, menyatakan laporan dari paslon 01 adalah hal yang wajar dalam kontestasi politik. “Dalam politik, rasa puas dan tidak puas itu lumrah. Kami menghormati keputusan paslon 01 untuk melapor,” ujarnya.
Firman juga membantah dugaan keterlibatan paslon 02 dalam video yang menunjukkan seseorang menerima uang, yang diduga terkait dengan praktik politik uang.
“Tim kami tidak akan melakukan tindakan bodoh seperti itu. Jika diperlukan, kami siap menelusuri asal-usul video tersebut,” tegas Firman.
Beberapa bukti dugaan politik uang di Pilbup Kepulauan Anambas yang beredar diduga saling keterkaitan antara satu sama lain. Misalnya amplop yang ditemukan berwarna putih nominal uang setiap amplop 300 ribu rupiah.
Selain itu beredar video seorang pria paruh baya yang terlihat kesal telah menyerahkan KTP tapi tidak menerima uang yang dijanjikan sebesar 300 ribu rupiah.