• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Lembaga Penerima CSR di Anambas Jangan Gabung Forum TJSLP

    08/10/24, 14:46 WIB Last Updated 2024-10-08T09:35:01Z
    masukkan script iklan disini

    Saat rapat pembentukan forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bersama perwakilan masyarakat, SKK Migas dan KKKS konsorsium Natuna Barat yaitu Medco E&P, Star Energy dan Harbour Energy, di Tarempa, Sabtu (05/10/2024). (foto:antena.id)

    Anambas, antena.id - Penyusunan pembentukan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Kepulauan Anambas itu sebagai kontrol sosial dalam bantuan dana corporate social responsibility (CSR).


    Ketua Aliansi Anambas Menggugat (ALAM), Abdul Razak, menyebut, tujuan terbentuknya TJSLP ini tentunya mampu menunjukkan komitmennya, khususnya mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kepulauan Anambas.

    Terlebih, lembaga yang terbentuk di TJSLP itu kata Abdul Razak, bukan sebagai penerima bantuan CSR, namun sebagai kontrol sosial.

    "Artinya lembaga yang masuk dalam forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dia bukan sebagai penerima bantuan TJSLP atau CSR," sebut, Ketua Aliansi Anambas Menggugat (ALAM), Abdul Razak, saat dikonfirmasi antena.id, di Tarempa, Selasa, 08 Oktober 2024.

    Sementara itu, ia mengatakan, apabila lembaga yang masuk dalam pengurus TJSLP sebagai penerima bantuan CSR, maka dapat disebut pelanggaran etika dan moral.

    Oleh karena itu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Kepulauan Anambas harus memiliki SDM atau lembaga yang berkompeten dan mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang TJSLP, sebab bantuan sosial banyak dibutuhkan oleh masyarakat di daerah ini.

    Lebih lanjut lagi, ia mengatakan, revisi pembentukan  tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru ini sebagai bentuk upaya tata tertib kontrol sosial dalam penguatan aturan, yang akan dituangkan dan diatur oleh peraturan bupati (Perbub) maupun peraturan daerah (Perda).

    "Silahkan lembaga apapun bentuknya untuk bergabung di anggota sebagai pengurus TJSLP, akan tetapi lembaga tersebut tidak boleh menerima bantuan CSR," tegasnya.

    Menurutnya, tanpa payung hukum yang jelas, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dapat rentan disalahgunakan untuk kepentingan sepihak.

    Selain itu, kata dia, TJSLP adalah komitmen untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, baik untuk masyarakat, maupun komunitas setempat. TJSLP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini