• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Korban Kejahatan Pencabulan Anak di Bawah Umur Jaga Moral dan Etika, Ini Angka Kasus di Anambas

    18/10/24, 19:02 WIB Last Updated 2024-10-18T14:02:46Z
    masukkan script iklan disini
    Foto: Ilustrasi

    Anambas, antena.id -
    Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat sebanyak 60 orang anak yang menjadi korban kejahatan pencabulan atau persetubuhan di bawah umur. Angka ini ditemukan kepada anak yang masih pelajar.

    Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar, menyatakan, bahwa sebanyak 60 korban tindak kekerasan asusila terhadap anak dibawah umur itu tercatat dari tahun 2019 hingga sampai sepanjang tahun 2024.

    Selain itu, kata dia, kasus ini tersebar di berbagai wilayah kecamatan pulau besar yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas yakni, Kecamatan Jemaja, Palmatak dan Siantan.

    Kasus kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur ini ditemui kepada korban yang masih berstatus pelajar, baik itu di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) bahkan sekolah menengah atas (SMA).

    Sementara itu, Ronald, menyebut, terkait hal ini tentunya hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi merupakan komitmen moral dan etis yang harus ditegakkan oleh masyarakat dan pemerintah.

    "Sektor keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat dan memiliki peran kunci untuk membentuk pola pengasuhan yang mendukung dan aman bagi anak," ucap, Ronald Sianipar saat dikonfirmasi antena.id, di Tarempa, Jumat, 18 Oktober 2024.

    Selain itu, kata dia, faktor resiko korban asusila terhadap anak dibawah umur itu juga perlu melibatkan dinamika rumah tangga, kehidupan sekolah dan interaksi sosial anak.

    Oleh karena itu, upaya pencegahan penanggulangan kasus asusila tidak dapat dibatasi hanya pada satu sektor saja, namun melainkan memerlukan pendekatan lintas sektoral dan kolaboratif.

    Sementara itu, Ronald, menyebut berdasarkan data Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, jumlah kasus itu menunjukkan angka yang cukup tinggi setiap tahunnya.

    Di tahun 2019 angka tindak asusila terhadap anak dibawah umur di daerah ini ditemukan sebanyak 6 kasus, pada tahun 2020 ditemukan sebanyak 13 kasus.

    Kemudian di tahun 2021 angka korban asusila terhadap anak dibawah umur ditemukan sebanyak 8 kasus dan di tahun 2022 ditemukan sebanyak 9 kasus.

    Sedangkan di tahun 2023 kasus kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi dan ditemukan sebanyak 12 orang korban.

    "Dan sepanjang tahun 2024 persetubuhan anak dibawah umur ditemukan sebanyak 12 kasus," sebutnya.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini