• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Kejahatan Asusila Dua Gadis Anak Nelayan di Anambas, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    12/10/24, 14:49 WIB Last Updated 2024-10-12T14:10:24Z
    masukkan script iklan disini


    Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudi Luis, di Tarempa, Sabtu, 12 Oktober 2024. (foto:antena.id).

    Anambas, antena.id - Tersangka S (23) dalam kasus kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas terancam hukuman berat. Dua orang bersaudara kandung menjadi korban masih berstatus pelajar, hamil atas perbuatan tersangka.


    Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudi Luis, mengatakan pelaku S (23) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana perbuatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

    "Pasal berlapis, dengan pasal 65 KUHP sehingga tersangka hukumannya menambah berat, dengan perbuatannya terhadap lebih dari satu korban," ucap, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudi Luis, di Tarempa, Sabtu, 12 Oktober 2024.

    Lebih lanjut, Ipda Rudi Luis, menyebut kronologis aksi bejat kejahatan asusila terhadap dua orang korban yang masih pelajar itu dilakukan ditempat terpisah dalam waktu yang berbeda.

    Awal mula kejadian, tersangka melakukan aksi kejahatan itu dilakukan pada bulan Maret sampai April tahun 2024 di rumah kamar korban.

    "Korban pertama dilakukan sebanyak 5 kali, korban kedua sekali," terangnya.

    Tersangka S (23) merupakan teman dekat ayah tiri dari korban, yang mana tersangka tinggal serumah bersama keluarga korban.

    Sementara itu, ayah tiri dari dua bersaudara yang menjadi korban kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur ini sehari- hari berkerja sebagai nelayan.

    "Tersangka melakukan perbuatannya dengan terpisah, dua orang korban itu bersaudara kandung dengan inisial WS dan KS yang berusia 15 tahun, masih berstatus pelajar," sebutnya.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini