masukkan script iklan disini
Kasintel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Bambang Wiratdany, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Tarempa, Selasa (29/10/2024). ( foto: antena.id). |
Anambas, antena.id - Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas insiden kecelakaan Kapal KM Samarinda yang tenggelam di Perairan Anambas. Kejadian itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Lanjut lagi, ia mengutarakan, setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, maka dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan segera mungkin menyerahkan perkara itu untuk disidangkan ke Kabupaten Natuna.
Oleh karena itu, kata, Bambang Wiratdany, Kejari Kepulauan Anambas masih di wilayah hukum Natuna, maka persidangannya dilakukan di PN Natuna.
"Kami mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal
302 ayat 3 undang - undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, juncto 361 KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun penjara dengan denda Rp. 400 juta," terang, Bambang Wiratdany.
Sebelumnya, Polres Kepulauan Anambas menetapkan M, Kapten Kapal KM Samarinda sebagai tersangka pada Agustus 2024 lalu.
Seperti diketahui, kronologi kejadian itu bermula pada hari Jumat pada tanggal 26 Juli 2024. Sekira pukul 16.30 Wib di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa.
Kapten KM. Samarinda membawa penumpang menuju ke Pelabuhan Matak Kecil yang dimana kondisi cuaca angin serta ombak lumayan kuat. Kapal itu juga membawa barang bawaan penumpang dan tiga unit kendaraan motor roda dua.
Kapal KM Samarinda mengalami stabilitas yang tidak normal sehingga air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal dan membuat kapal itu tenggelam.
Kapal tersebut tenggelam pada Jum’at, (26/7) di Perairan Teluk Buton, Kecamatan Kute Siantan, Kepulauan Anambas, yang mengangkut sebanyak 57 orang penumpang dan menewaskan 4 orang korban.
(Fai)