• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Bawaslu Anambas: Jaga Integritas Jangan Bawa Isu Sara ke Panggung Kampanye

    15/10/24, 18:36 WIB Last Updated 2024-10-15T11:36:01Z
    masukkan script iklan disini

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas. 

    Anambas, antena.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, menyampaikan jangan bawa isu sara ke panggung kampanye dalam pemilihan serentak 2024. Baik itu pasangan calon hingga masyarakat yang terlibat dalam kampanye.


    Aturan itu tertuang dalam pasal 69 huruf (b), kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh menggunakan isu sara atau mempergunakan cara yang menyinggung sentimen sara.

    Selain itu, pasal 187 ayat 2, setiap orang melakukan kampanye dengan menggunakan isu sara dan antar golongan sara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp. 100 juta.

    Hal tersebut berdasarkan undang - undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti undang - undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah.

    Setelah itu, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

    Ketua Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, mengingatkan jangan bawa isu sara ke panggung kampanye.

    "Pemilih cerdas dan berintegritas, demokrasi berkualitas," ucap, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, Selasa 15 Oktober 2024. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini