masukkan script iklan disini
![]() |
Foto : Ilustrasi UU Cipta Kerja |
Anambas, antena.id - Aliansi Anambas menggugat (ALAM) menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas yang dinilai tidak mau terbuka persoalan tentang cipta kerja di sektor migas.
Ketua Umum Aliansi Anambas Menggugat (ALAM), Abdul Razak, mengutarakan, terkait dalam pertemuan undangan tentang cipta kerja yakni sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan migas yang beroperasi di daerah ini masih belum transparansi.
Sebab, pertemuan itu hanya melibatkan antara pemerintah daerah dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) beserta seluruh sub kontraktor atau vendo.
Padahal, undangan dan pertemuan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024 mendatang itu, di Kota Batam, merupakan agenda terpenting yang harus dibahas secara bersama.
"Kami sudah berusaha meminta kepada Disnaker Anambas, supaya ALAM dan Serikat Pekerja bisa dilibatkan dalam agenda tersebut, namun berdasarkan informasi yang kami terima, Kadis Tenaga Kerja Anambas enggan untuk melibatkan kami dalam pertemuan itu," ucap, Ketua Umum Aliansi Anambas Menggugat (ALAM), Abdul Razak kepada antena.id, Kamis, 24 Oktober 2024.
Lanjut lagi, ia mengatakan, persoalan cipta kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas sejauh ini sudah menjadi atensi masyarakat, bahkan partisipasi dan dukungan dari Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) telah memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah serta masyarakat tentang cipta kerja di perusahaan migas.
"Terlebih dengan kasus penipuan berkaitan dengan tenaga kerja sektor migas di Anambas, salah seorang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Anambas," tegas, Abdul Razak.
Kendati demikian, tentunya perwakilan masyarakat ALAM dan serikat pekerja harus dilibatkan dalam pertemuan itu, terlebih untuk mengurai benang kusut persoalan tenaga kerja sektor migas di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Aktivitas perusahaan yang beroperasi di Anambas sudah seharusnya hidup berdampingan dengan masyarakat lokal," ucapnya.
(Fai)