• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Masyarakat Anambas! Ini Nomor Urut Bupati dan Wakil Bupati Anambas Pilkada 2024

    23/09/24, 11:23 WIB Last Updated 2024-09-23T16:25:09Z
    masukkan script iklan disini
    Saat pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Pilkada 2024, di Tarempa, Senin, 23 September 2024. (foto : antena.id)

    Anambas, antena.id - Pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Pilkada 2024 telah resmi dilaksanakan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) pada Senin (23/9/2024).


    Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kepulauan Anambas, Padillah, mengatakan proses pengundian berlangsung di bawah pengawasan ketat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah ini dan disaksikan langsung oleh tim sukses serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Selain itu, pihaknya telah membuat ketentuan jumlah atau pembatasan setiap paslon yang boleh hadir pada kegiatan tersebut.

    Dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas berjalan dengan lancar dan penuh khidmat.

    "Kami mengharapkan semua tahapan Pilkada 2024 akan berjalan lancar dan sukses," sebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kepulauan Anambas, Padillah, di Tarempa, Senin (23/9/2024).

    Berikut nama penetapan pasangan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Pilkada 2024.

    Pasangan Rusli - Johari mendapatkan nomor urut satu (1), pasangan Aneng - Raja Bayu mendapatkan nomor urut dua (2).

    Kemudian pasangan Wan Zuhendra - Amat Yani mendapatkan nomor urut tiga (3), dan pasangan Neko Wesha - Taufik mendapatkan nomor urut empat (4).

    Dengan nomor urut yang telah ditetapkan, keempat pasangan calon kini siap memulai kampanye untuk memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.

    Masing-masing pasangan membawa visi, misi, dan strategi yang berbeda dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

    Sementara itu, pada tanggal 24 September 2024 akan memasuki masa kampanye sampai tiga hari sebelum pencoblosan.

    "Tanggal 27 November 2024, hari Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini