masukkan script iklan disini
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero. |
Anambas, antena.id - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, menyebut dua belas orang sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Pengelolaan Dana Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, telah dimintai keterangan.
Dugaan kasus itu naik status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Sisa Lebih Pendapatan Anggaran (SILPA) di Desa Serat dengan nilai anggaran sebesar kurang lebih Rp. 753 juta.
Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024, tanggal 16 Agustus 2024.
Niky Junismero, menyebut dengan naiknya status dugaan korupsi itu tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Untuk kepentingan penyidikan ini, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara ini," sebutnya, Selasa, 03 September 2024.
Sebelumnya, Tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah melakukan penyelidikan pada pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Sisa Lebih Pendapatan Anggaran (SILPA) di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020-2022 dengan memeriksa sekitar 12 orang saksi dalam penanganan perkara ini. (*)