• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    KPU Anambas Tetapkan 35.228 DPS pada Pilkada 2024

    14/08/24, 16:17 WIB Last Updated 2024-08-14T09:18:17Z
    masukkan script iklan disini

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah. (Foto: antena.id).

    Anambas, antena.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, menyebut, jumlah Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pilkada di daerah ini mengalami penambahan, yakni di angka 35.228 pemilih.


    "Hasil rapat pleno kemarin, jumlah DPS untuk Pilkada Anambas bertambah. Itu setelah melewati proses pencoklitan kami," ucap Ketua KPU Anambas Padillah, di Tarempa, Selasa, 13 Agustus 2024.

    Padillah, mengutarakan, angka DPS yang ditetapkan pada rapat pleno per 10 Agustus 2024 ini mengalami penambahan dari data Pemilu sebelumnya di angka 34.921 Data Pemilihan Tetap (DPT).

    Lanjut lagi, ia mengatakan, terjadinya penambahan pemilih itu karena ditemukannya pemilih pemula yang masuk batas usia memilih. Ada sebanyak 307 pemilih yang bertambah masuk pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Anambas.

    "Jadi faktor pemilih baru dan pemilih pindah masuk ini yang membuat jumlah DPS bertambah," sebutnya.

    Kendati demikian, menurut Padillah, data DPS itu mungkin dapat berubah, pengecekan data langsung oleh masyarakat sangat penting, karena untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

    "Tanggal 18 akan kami umumkan lagi DPS ini melalui PPS di masing-masing desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat barangkali ada yang belum terdaftar ataupun ada yang baru meninggal atau pindah masuk. Kalau itu nantinya clear baru kami tetapkan DPT," terangnya.

    Sementara itu, kata dia, jumlah TPS Kepulauan Anambas untuk Pilkada 2024 nantinya ada sebanyak 112 TPS, jumlah TPS tersebut mengalami pengurangan yang sebelumnya sebanyak 160 TPS dan pengurangan jumlah TPS karena mengacu pada Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU RI.

    "Jadi dengan dasar aturan itu, pemetaan awal maksimalnya 600 pemilih per TPS," kata Padillah. 

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini