• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Kasus Pembunuhan Terdakwa Anak di Anambas Telah Divonis

    23/08/24, 18:00 WIB Last Updated 2024-08-23T15:04:10Z
    masukkan script iklan disini


    Saat Unit II Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka M (16) perkara tindak pidana pembunuhan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu ( 31/07/2024 ).

    Anambas, antena.id -  Setelah menjalani proses pemulihan psikis yang terjadi dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, kini M (16)  telah diserahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II  Batam untuk menjalani proses hukuman.


    Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati, mengaku prihatin dengan kasus perempuan di bawah umur inisial M (16) yang terjerat hukum atas pembunuhan bayinya sendiri.

    "Sudah dibawa ke rutan anak di Batam dan divonis 2 tahun 6 bulan ," sebut Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati, Jumat, 23 Agustus 2024.

    Menurutnya, kasus tersebut selain menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan, M (16) juga sempat menjadi korban asusila.

    Hal itu, menunjukkan pentingnya peran P2TP2A dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

    Kendati demikian, terkait persoalan kasus itu, tentunya perlu dukungan moral bersama, mengingat kasus asusila anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas sering terjadi.

    Erdawati mengatakan M (16), butuh proses pemulihan psikis, yakni kepribadian secara emosional dan kesehatan jasmani dengan penanganan pemulihan psikolog dan medis.

    Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Niky Junismero mengatakan, terdakwa pembunuhan bayi, M (16) sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna.

    M (16) divonis hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, "Anak berkonflik dengan hukuman tuntutan tiga tahun dan putusan hakim dua tahun enam bulan," sebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, saat dikonfirmasi antena.id, Jumat, 23 Agustus 2024.

    Seperti diketahui sebelumnya, Polres Kepulauan Anambas, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus asusila di bawah umur dan satu tersangka kasus pembunuhan bayi yang tewas ditemukan ditumpukan tanah, di Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

    Wakapolres Kepulauan Anambas,  Kompol Hendrianto melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, mengatakan, pihakya telah menetapkan P dan R sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus asusila di bawah umur terhadap M (16).

    Sedangkan kasus perempuan di bawah umur inisial M (16) sebagai korban asusila yang juga terjerat hukum pembunuhan bayinya yang baru dilahirkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ketiga tersangka tersebut ditetapkan pada hari Minggu, 14 Juli 2024.

    "Kalau perkara sudah clear, masing-masing perkara yakni pencabulan dibawah umur yakni tersangka inisial P dan R, dan kasus pasal KUHP 338 tentang pembunuhan, tersangka perempuan di bawah umur berinisial M (16)," terang, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, saat dikonfirmasi, di Tarempa, 16 Juli 2024.

    Sebelumnya, kejadian itu bermula dari warga yang tiba-tiba melihat jasad bayi yang tergeletak diatas tumpukan tanah. Pertama kali ditemukan oleh warga, Keluruahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi, Jumat (12/7).

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini