• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Kapal KM Samarinda Tenggelam di Anambas, Nahkoda Jadi Tersangka

    05/08/24, 14:05 WIB Last Updated 2024-08-05T16:50:44Z
    masukkan script iklan disini



    Nahkoda KM. Samarinda di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, ditetapkan jadi tersangka.

    Anambas, antena.id - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan Nahkoda KM. Samarinda sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal
    angkutan laut pelayaran rakyat antar pulau di Perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri,  pada 26 Juli 2024 lalu.


    Nahkoda berinisial Musnawi (49) dinilai lalai sehingga menyebabkan kapal yang membawa penumpang itu tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.

    Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, mengatakan, Nahkoda KM. Samarinda ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan yang melanggar pasal 302 ayat (3) UU 17 tahun 2018 tentang pelayaran Jo pasal 361 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.

    "Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta," jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, di Tarempa, Minggu (4/8/2024).

    "Tersangka nahkoda KM. Samarinda sudah kita amankan kemarin, pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024 disebuah rumah yang beralamat di Jalan Takari RT 002 /RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, sekira jam 5 sore," ujarnya.

    Lanjut lagi, dia menceritakan kronologi kejadian itu pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.30 wib di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa, tersangka selaku pemilik yang juga sebagai Nakhoda KM. Samarinda membawa penumpang berjumlah kurang lebih 50 orang dan bersama anak buah kapal. Kapal ini membawa barang bawaan penumpang dan tiga unit kendaraan motor roda dua.

    Kemudian sekira pukul 16.50 wib, tersangka  mengoperasikan kapal KM. Samarinda menuju ke Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak) yang dimana kondisi cuaca angin serta ombak lumayan kuat.

    Setelah itu,  disaat perjalanan kurang lebih 20 (dua puluh) menit saat berada perairan Butun Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan koordinat 3°17.283'n • 106°13. 714'e0.3 nm • 274, kapal yang dikemudikan di hantam ombak laut (alun) dari arah barat.

    Seketika itu juga kapal mengalami stabilitas yang tidak normal (miring ke kanan) kemudian air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal yang membuat kemiringan kapal semakin tajam ke sebelah kanan, saat itu, tersangka langsung menuju pintu keluar di tengah kapal sambil mendorong penumpang yang duduk didalam kapal untuk keluar.

    Lanjut ia mengatakan, saat sudah berada di laut tersangka dan para penumpang lainnya mengapung sambil berpegangan pada bagian kapal yang masih timbul dimana kapal dengan kondisi sudah tenggelam.

    Kemudian sekira kurang lebih 15 (lima belas) menit terombang-ambing di laut, akhirnya ada kapal pompong atau kapal motor laut dari Palmatak yang menghampiri, saat itu nakhoda dan anak buah kapal tersebut langsung melemparkan beberapa jiregen yang bisa digunakan untuk mengapung di laut.

    Sementara itu, ada beberapa penumpang kurang lebih lima orang yang mengapung mengarah ke pompong itu untuk naik menyelamatkan diri, kemudian sekira sepuluh menit setelah itu barulah kapal-kapal speed dan tim sar gabungan dari Bakamla, TNI, Polri dan BPBD berdatangan untuk menyelamatkan tersangka dan para penumpang lainnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, KM Samarinda tenggelam pada Jum’at, (26/7) di perairan Teluk Buton, Kecamatan Kute Siantan, Kepulauan Anambas, kapal itu mengangkut sebanyak 57 orang dan menewaskan 4 orang penumpang.


    (Fai/*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini