• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Bupati Bersama Pimpinan DPRD Anambas Teken Nota Kesepakatan KUA- PPAS 2025 dan APBD Perubahan 2024

    23/08/24, 14:27 WIB Last Updated 2024-08-23T08:01:15Z
    masukkan script iklan disini


    Saat kegiatan Rapat Paripurna tentang KUA-PPAS APBD tahun 2025 dan APBD perubahan 2024, ( satu dari kiri, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, dan satu dari kanan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri), Tarempa,  Kamis, 22 Agustus 2024.

    Anambas, antena.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepuluan Anambas telah menghasilkan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, keputusan itu tentang KUA-PPAS APBD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 895, 875 miliar.


    “Namun angka tersebut belum termasuk dana alokasi khusus, dana desa, serta pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ucap, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, Tarempa, Kamis, 22 Agustus 2024.

    Selain itu, ia mengatakan, penandatanganan nota kesepatakan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2024, sebagaimana telah disepakati oleh badan anggaran DPRD dan TAPD yakni sebesar Rp. 1, 008 triliun.

    "Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Anambas dan pemda, serta semua pihak yang bekerja keras dalam menyusun KUA-PPAS ini,” ucapnya.

    Menurutnya, KUA-PPAS yang akan disepakati ini merupakan landasan penting dalam penyusunan APBD untuk tahun anggaran mendatang.

    Dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi pedoman dalam pengalokasian sumber daya keuangan daerah, terlebih mempercepat pembangunan daerah dari semua aspek.

    Kendati demikian, tentunya hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

    Agenda rapat paripurna itu, kata Syamsil Umri, merupakan pelaksanaan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini