masukkan script iklan disini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Zairin. |
Anambas, antena.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Zairin kini mendekam di sel tahanan.
Sebelumnya ia diamankan Unit Tipidter Polres Kepulauan Anambas di kediamannya yang berada di Jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan pada Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Polisi mengungkap, tersangka Zairin ditahan atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berlokasi di Kabupaten Natuna, Kepri.
Korban dari ulah Zairin yakni warga Midai, Natuna berinisial EZ.
EZ melaporkan Zairin ke polisi setelah merasa tertipu atas pembelian sebidang tanah pada awal November 2023 lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian, menjelaskan, mulanya tersangka datang kepada korban dengan niat hendak menjual sebidang tanah yang berada di Gunung Jambat, RT 003/RW 002, Dusun I Desa Gunung Jambat, Kecamatan Siak Midai, Natuna.
Korban EZ lantas bersedia membeli sebidang tanah yang ditawarkan oleh tersangka Zairin.
Pada tanggal 9 November 2023, korban mentransfer uang sebanyak Rp 38 juta melalui Bank Riau Kepri Syariah dengan tujuan membayar pembelian tanah.
"Tapi pada tanggal 28 November 2023, korban mendapat telepon dari kakak ipar pelaku berinisial R yang mengaku bahwa tanah yang dibeli EZ dari pelaku adalah tanah milik R," ujar Kasat Reskrim Iptu Rio, Senin (8/7/2024).
Lantaran merasa ragu dan dirugikan, korban EZ lantas menghubungi tersangka Z untuk mempertanyakan persoalan tanah tersebut. Namun tersangka meminta korban agar tidak menghiraukan telepon dari kakak iparnya R.
Korban pun tidak percaya dan meminta tersangka untuk mengembalikan uang miliknya sebanyak Rp38 juta tersebut, namun tersangka selalu mengelak.
Saat korban menagih uangnya kembali, tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 10 Mei 2024 lalu. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak juga mengembalikan uang tersebut.
"Hingga akhirnya korban pun melaporkan tersangka pada tanggal 22 Mei 2024 lalu," ujar Rio.
Atas perbuatannya, Zairin disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(Fai)