• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Polisi Tetapkan Tersangka Dua Pria Yang Mencabuli Anak Hingga Hamil

    17/07/24, 13:25 WIB Last Updated 2024-07-17T06:25:09Z
    masukkan script iklan disini

    Saat pihak Kepolisian Polres Kepulauan Anambas di tempat lokasi kejadian penemuan mayat bayi, di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa, di Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat, 12 Juli 2024.

    Anambas, antena.id - Polres Kepulauan Anambas, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus asusila di bawah umur dan satu tersangka kasus pembunuhan bayi yang tewas ditemukan ditumpukan tanah, di Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.


    Wakapolres Kepulauan Anambas,  Kompol Hendrianto melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, mengatakan, pihakya telah menetapkan P dan R sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus asusila di bawah umur.

    Sedangkan kasus perempuan di bawah umur inisial M (16) sebagai korban asusila yang juga terjerat hukum pembunuhan bayinya yang baru dilahirkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ketiga tersangka tersebut ditetapkan pada hari Minggu, 14 Juli 2024.

    "Kalau perkara sudah clear, masing-masing perkara yakni pencabulan dibawah umur yakni tersangka inisial P dan R, dan kasus pasal KUHP 338 tentang pembunuhan, tersangka perempuan di bawah umur berinisial M (16)," terang, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, saat dikonfirmasi, di Tarempa, 16 Juli 2024.

    Diketahui sebelumnya, kejadian itu bermula dari warga yang tiba-tiba melihat jasad bayi yang tergeletak diatas tumpukan tanah. Pertama kali ditemukan oleh warga, Keluruahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi, Jumat (12/7).

    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini