• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    KPPAD Anambas: Tak Ada RJ Bagi Pelaku Asusila Terhadap Anak

    26/07/24, 14:22 WIB Last Updated 2024-07-29T09:06:10Z
    masukkan script iklan disini

    Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar. (Foto: antena.id).


    Anambas, antena.id - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar, mengaku perihatin adanya sejumlah remaja perempuan di bawah umur diduga melakukan praktik prostitusi dan maraknya kasus asusila di daerah ini.


    "Sementara tunggu dulu, soalnya saya hari ini (26/7) dipanggil pak bupati terkait hal itu, karena ada beberapa pemberitaan tentang prostitusi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas," sebut, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar, saat dikonfirmasi, di Tarempa, Jumat, 26 Juli 2024.

    Lanjut lagi, dia mengatakan, KPPAD dipanggil oleh Bupati untuk memberikan keterangan sejumlah remaja perempuan di bawah umur yang diduga melakukan praktik prostitusi di daerah ini melalui media sosial. Dengan persoalan itu, tentunya ada beberapa dinas terkait ikut dilibatkan untuk dimintai keterangan.

    Ronald, menyebut, awal mulanya salah satu keluarga melaporkan dan memberitahukan ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas yang kehilangan anggota keluarganya yang masih di bawah umur dan tidak kembali ke rumah selama dua minggu.

    "Awalnya keluarga dari perempuan itu, memberitahukan ke staf kita, kalau adeknya tidak pulang sudah dua minggu, kemudian kita bantu telusuri," terangnya.

    Masih kata Ronald, berjalannya waktu isu mulai mencuat di platform media sosial setelah salah satu remaja perempuan tersebut diduga terlibat dalam persoalan itu.

    "Hari minggu (21/7) kemaren, keluarga mereka datang kita langsung bawa ke polsek dan langsung diarahkan ke polres, begitu sampai di Polres Anambas, mereka langsung diperiksa," ucapnya.

    Sementara itu, Ronald, mengutarakan, sebagai pengawasan dan perlindungan anak di Anambas, pihaknya akan terus  berupaya memberantas kasus asusila di daerah ini. Kendati demikian perlu dukungan bersama, baik, penegak hukum dan masyarakat setempat.

    "Nah dengan hal begini yang aku tidak suka bang, saya sudah memberikan stagmen dalam diri saya dan juga teman-teman saya, kalau sudah sampai ke KPPAD tidak ada lagi kata mundur," tegasnya.

    Ronald, menyebut apapun kasus anak harus ditindak dengan tegas, sesuai asas peradilan anak, terlebih kasus asusila terhadap anak di bawah umur seharusnya diselesaikan secara hukum yang berlaku. Sebab restorative justice (keadilan restoratif) tidak berlaku untuk kasus asusila.

    "Kita berusaha memberantas kasus asusila anak di bawah umur, kasus ini tetap berlanjut," terangnya.

    Lanjut ia menginginkan para pelaku yang terlibat agar bisa diberi efek jera. Sebab selama ini, dikasus asusila baik pelaku atau korban yang berstatus anak di bawah umur selalu dikembalikan ke orang tua.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, mengatakan, persoalan kasus tersebut belum ada laporan ke pihaknya.

    " Nanti kalau sudah masuk laporan, ini belum ada laporan bang, ini kalau tidak ada laporan tak mungkin kita tangani kan," ucapnya, saat dikonfirmasi, di Tarempa, Jumat, 26 Juli 2024.

    Di sisi lain, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati, mengatakan kronologi singkatnya pihaknya menerima pengaduan dari salah satu keluarga korban yang mana anak nya pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 06 Juli 2024.

    Lanjut dia mengatakan, anak yang masih dibawah umur itu ditemukan keberadaannya dengan dua teman lainnya di suatu pulau di Anambas, anak di bawah umur itu diduga terlibat dalam melakukan praktik persetubuhan.

    "Diduga pelaku yag ada didalam vidio live flatform media tersebut berjumlah tujuh orang, tiga diantaranya perempuan dan empat orang  laki-laki," ucap Erdawati.

    Sementara itu, Erdawati, mengatakan pihaknya telah mencoba kembangkan menggali informasi dari ketiga korban berinisil K, M dan M dengan usia 16 tahun ,17 tahun dan 14 tahun.

    " Ini bahwasanya mereka juga menjadi korban  asusila," kata Erdawati.

    Lanjut ia, mengatakan, pada hari Minggu sore tanggal (21/7) pihaknya mengamankan mereka berdasarkan kesaksian salah satu keluarga korban.

    "Jadi pengaduan ini baru sampai ke kami perlindungan anak untuk diselesaikan dan belum sampai ke kepolisian," tuturnya.

    Pihaknya berharap dengan persoalan itu semoga segera terkuak pelakunya, demi perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga kejadian ini bisa menjadi pelajaran kita semua.

    "Untuk para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, memberikan kasih sayang, edukasi sedini mungkin, dan kuatkan prinsip pengasuhan untuk putra putri kita agar bisa memilih lingkungan pergaulan dalam pertemanan dan tidak menyalahgunakan media sosial," ucapnya.


    (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini