masukkan script iklan disini
Saat kegiatan pembinaan Pemerintahan Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas, di Tarempa, Senin, 29 Januari 2024. |
Anambas, antena.id - Inspektur Daerah, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, mengingatkan dalam pengeloaan dana desa di daerah ini harus dilaksanakan secara baik dan benar berdasarkan regulasi dan peraturan yang berlaku.
" Jangan sampai salah langkah, salah pertanggungjawaban, salah penggunaan uang negara dan daerah, sebab anggaran dana desa ini besar, sehingga nanti menjadi temuan, sebut Inspektur Daerah, Insperktorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, di Tarempa, Senin, 29 Januari 2024.
Lanjut dia mengatakan, apabila pengelolaan dana desa ini dapat diserap dengan baik maka program di pemerintahan desa itu dapat terwujud, terlebih dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain itu, Yunizar mengatakan regulasi dalam mekanisme pelaksanaan pengolaan dana desa ini harus dipahami dengan serius, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu dari kecamatan, kepala desa maupun Badan Pengawas Desa ( BPD) di Kepulauan Anambas.
" Kita telah melakukan koordinasi dalam pembinaan pemerintahan desa se- Kabupaten Kepulauan Anambas, di Kecamatan Siantan, untuk menyampaikan pengetahuan dalam regulasi pengelolaan dana desa," sebutnya.
Sementara itu, ia mengatakan ada sebanyak 52 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, dari sejumlah desa itu pihaknya menghimbau anggaran desa harus digunakan secara transparan dan akuntabel. " Berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. Jangan fiktif dan mark up," sebutnya.
(Fai)