• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    DPRD Anambas Gelar Paripurna PAW Aniza Gantikan Syafrilis

    12/01/24, 10:28 WIB Last Updated 2024-03-04T03:36:59Z
    masukkan script iklan disini


    Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas, Aniza sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Juma’at, 12 Januari 2024.


    Anambas, antena.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas, Juma’at, 12 Januari 2024.


    Paripurna tersebut berlangsung di Lantai I Kantor DPRD Anambas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan. Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsir Umri dan dihadiri Wakil Bupati Anambas Wan Zulhendra beserta Anggota DPRD Anambas.

    Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas, Aniza sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Juma’at, 12 Januari 2024.


    Syamsul Umri mengatakan paripurna PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini mengangkat Aniza dari daerah pemilihan (Dapil) II Fraksi Demokrat, menggantikan posisi Syafrilis yang telah meninggal dunia.

    Kata Syamsil Umri pengambilan sumpah janji sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Pasal 114 Ayat 1. PAW sebelum memangku jabatan harus mengucap sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD.

    Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas, Aniza sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Juma’at, 12 Januari 2024.

    “Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekad memperjuangkaan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,” kata Syamsil Umri saat membuka rapat paripurna.

    Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas, Aniza sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Juma’at, 12 Januari 2024.


    Umri pun menjelaskan bahwa hal tersebut juga sesuai amanat Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara, dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.

    Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas, Aniza sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Juma’at, 12 Januari 2024.


    Sementera pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tentang peresmian PAW DPRD Anambas dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dilakukan oleh Aquarius Putra.

    “Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Aquarius Putra. Kegiatan berjalan dengan baik dan ditutup dengan poto bersama. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini