masukkan script iklan disini
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar dalam kegiatan sosialisasi pelayanan publik internalisasi penguatan pengelolaan pengaduan, Tarempa, 02 November 2023. |
Anambas, antena.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi pelayanan publik internalisasi penguatan pengelolaan pengaduan. Kegiatan itu disejalankan dengan pelaksanaan launching sistem informasi pengukuran indeks kepuasan masyarakat (e-SKM).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengutarakan daerah ini sangat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu salah satunya diwujudkan melalui penetapan peraturan bupati nomor 89 tahun 2018 tentang pedoman pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Harapan saya, dengan telah ditetapkannya peraturan bupati ini dapat memberikan pedoman, standar dan pola pikir yang sama dan menyeluruh kepada kita semua, bahwa kualitas pelayanan publik mutlak untuk kita tingkatkan dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat." ucapnya, Tarempa, Kamis, 02 November 2023.
Dia menyebut untuk penilaian tingkat kepatuhan standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI, mulai tahun 2022 Kabupaten Kepulauan Anambas sudah meningkat menjadi zona hijau, dengan nilai 83,42 kategori B, dengan opini kualitas tinggi.
Sementara itu, ia mengatakan untuk pemantauan dan evaluasi dari Kementerian PAN RB, daerah ini mendapatkan nilai indeks 3,76 dengan kategori baik.
"Saya mengapresiasi capaian kita saat ini, dan saya berharap ini dapat memotivasi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena saya yakin kedepannya penilaian dan pemantauan ini tidak hanya dilakukan pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetapi bisa dilakukan kepada seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, bahkan sampai ke tingkat desa, karena esensinya kita semua adalah pelayan masyarakat," terangnya.
Dalam kegiatan itu, Sahtiar menekankan kepada seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan, bahwa upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan penilaian, tetapi memang sebagai bentuk tanggung jawab moral kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kita ada, karena masyarakat ada."
"Jadi sekali lagi saya tekankan kepada saudara-saudara semua, jika mendapat laporan pengaduan dari masyarakat, maka kita wajib segera menindaklanjutinya sampai tuntas, tentunya dengan tetap berada dalam kerangka regulasi yang berlaku," tegasnya. (*)