masukkan script iklan disini
Pemkab Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi pemuktahiran daftar informasi publik (DIP) dan penetapan daftar informasi dikecualikan (DIK), Jumat, 8 September 2023. |
Anambas, antena.id- Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik menggelar kegiatan sosialisasi pemuktahiran daftar informasi publik (DIP) dan penetapan daftar Informasi dikecualikan (DIK), Jumat 8 September 2023.
Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, mengatakan keterbukaan Informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratif yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Saya berharap kepada petugas PPID pembantu agar lebih berperan aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi sehingga dapat meningkatkan nilai dan prestasi kinerja," tegasnya.
Lanjut ia mengutarakan kepada pihak terkait agar dapat mengikuti kegiatan dan mendapatkan pemahaman serta meningkatkan wawasan tentang keterbukaan informasi publik sehingga dapat diterapkan dengan baik dalam pengaplikasiannya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kabupaten Kepulauan Anambas, Japrizal, mengatakan kegiatan itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan Informasi publik serta meningkatkan pemahaman SDM pengelola PPID pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga dapat meningkatkan dalam penilaian menjadi informatif yang lebih baik.
Masih kata dia, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan di badan publik.
"Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja dan penilaian PPID Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Hamdani menyebutkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi semakin kompleks dan bervariasi namun pada sisi lain keinginan-keinginan terhadap Informasi tersebut juga harus dikelola dan diatur agar tidak terjadi penggunaan Informasi yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu lahirlah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sehingga dapat menjaga hal-hal yang harus dilindungi demi kepentingan negara dan bangsa. (*)