• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Terkait Pemerkosaan di Palmatak, Pakar: Tidak Bisa Jalur Restoratif Justice

    22/06/23, 00:11 WIB Last Updated 2023-06-21T17:11:18Z
    masukkan script iklan disini

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H. (Sumber foto: Instagram fickarhadjar) 


    Anambas, antena.id -- Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas pada Minggu, 18 Juni 2023 lalu menjadi korban pemerkosaan oleh lima orang pelaku. 


    Polsek Palmatak telah melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas dan telah menetapkan kelima pelaku pemerkosa sebagai tersangka pada Senin, (19/06/23) lalu.

    Dari lima orang pelaku, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan tiga pelaku lainnya telah dewasa.

    Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H memberikan pandangan hukum terkait proses pemidanaannya.

    “Prosesnya dibagi dua, pemerkosa yang sudah dewasa diadili di peradilan umum dengan dakwaan pemerkosaan pasal 285 KUHP ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan terhadap dua pelaku anak di bawah umur diadili di peradilan anak.” tulisnya melalui pesan singkat whatsapp. Rabu, 21 Juni 2023.

    Terkait ancaman pidananya, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa pelaku anak di bawah umur hukumannya setengah dari orang dewasa.

    “Bagi pelaku anak, ancaman hukumannya maksimal separuh dari orang dewasa yaitu maksimal 6 tahun,” jelas dia.

    Sementara itu, upaya Restoratif Justice (RJ) dalam kasus ini tidak dapat dilakukan. Menurutnya, pelaku pemerkosa anak di bawah umur tidak bisa menempuh jalur restoratif Justice dikarenakan ancaman lebih dari 7 tahun.

    “Bagi pelaku anak dapat diterapkan restoratif justice. Tetapi karena pemerkosaan itu ancaman hukumannya 12 atau lebih dari 7 tahun, maka tidak dapat diselesaikan dengan restoratif justice,” tuturnya.

    Masih kata dia, jika ancaman hukuman tersebut kurang dari 7 tahun, maka wajib untuk dilakukan pertemuan antara pihak keluarga pelaku dengan keluarga korban untuk menentukan upaya restoratif justice.

    Pakar hukum pidana ini juga menyebutkan proses peradilan bagi para pelaku pemerkosa diadili secara tertutup karena menyangkut norma kesusilaan.

    “Pada kasus ini baik pelaku dewasa maupun pelaku anak di bawah umur diadili secara tertutup karena menyangkut masalah kesusilaan,” terangnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini