masukkan script iklan disini
Anambas, antena.id - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022, Senin (03/04/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, ia mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir untuk mengikuti sidang paripurna penyampaian LKPJ Bupati Kepulauan Anambas.
Saat Rapat Paripurna berlangsung Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas. |
Dalam sambutannya, Hasnidar menyampaikan sebelumnya rapat paripurna tersebut sempat tertunda lantaran Anggota DPRD Anambas yang hadir tidak memenuhi kuorum. Namun, pada paripurna hari ini dinyatakan kuorum karena dihadiri 14 orang Anggota DPRD.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas. |
Kemudian dilanjutkan dengan Bupati Anambas, Abdul Haris, mengatakan alokasi belanja daerah tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.916,6 Miliar, dengan realisasi sebesar Rp.863,3 Miliar, atau sebesar 94,19 persen.
“Dari uraian struktur APBD di atas dapat kita simpulkan bahwa sisa lebih penganggaran (SILPA) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp7,6 miliar yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp822,7 miliar, dikurangi dengan belanja daerah sebesar Rp863,3 miliar dan ditambah dengan pembiayaan daerah netto Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp48,1 miliar,” terang Haris.
Saat suasana rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022. |
Diketahui pada tahun anggaran 2022, sebut Haris, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan total sebanyak 35 (tiga puluh lima) urusan yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 4 (empat) kelompok urusan yaitu, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Lanjutnya, selain melaksanakan urusan pemerintahan, Pemkab Kepulauan Anambas juga melaksanakan tugas-tugas dari Pemerintah Pusat yang didanai dari dana APBN, yang merupakan bagian anggaran Kementerian/Lembaga melalui dana Tugas Pembantuan.
“Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima Tugas Pembantuan dari Kementerian Pertanian dengan dasar hukum DIPA Nomor : SP DIPA-018.08.4.329082/2022 tanggal 3 Januari 2022 melalui Program Ketersediaan, Akses dan Kosumsi Pangan Berkualitas dengan Kegiatan Fasilitasi Pupuk dan Pestisida dengan pagu anggaran sebesar Rp.88,77 juta dan terealisasi sebesar Rp.68.98 juta atau sebesar 77,71 persen dengan realisasi fisik sebesar 100 persen,”jelasnya.
Saat suasana rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022. |
Usai menguraikan struktur APBD Kepulauan Anambas, Haris pun mengakui bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2022 masih memiliki kelemahan. Oleh sebab itu, dirinya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Ke depannya saya mengajak peran serta aktif mitra kami di DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka membangun dan menata wajah Kabupaten Kepulauan Anambas ke arah yang makin baik, bermartabat dan berkakhlakul karimah, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (*)
“Ke depannya saya mengajak peran serta aktif mitra kami di DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka membangun dan menata wajah Kabupaten Kepulauan Anambas ke arah yang makin baik, bermartabat dan berkakhlakul karimah, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (*)