• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    RAN PE 2023, Kejagung Terima Penghargaan Kategori Berkomitmen

    10/03/23, 18:00 WIB Last Updated 2023-03-10T11:00:31Z
    masukkan script iklan disini
    Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, menerima penghargaan kategori berkomitmen sebagai lembaga yang konsisten memberikan kontribusi dalam pelaksanaan RAN PE. Acara tersebut berlangsung di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jumat (10/3/2023).


    Kepri, antena.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, menerima penghargaan kategori berkomitmen sebagai lembaga yang konsisten memberikan kontribusi dalam pelaksanaan RAN PE. Acara tersebut berlangsung di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jumat (10/3/2023).


    Penghargaan ini diberikan kepada lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki komitmen dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) selama dua tahun terakhir.


    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sangat mengapresiasi dukungan konkret dan kontribusi yang telah diberikan terhadap pelaksanaan RAN PE Awards tahun 2023 ini.


    Keberhasilan pelaksanaan RAN PE dapat terjejaki dengan munculnya berbagai inisiatif yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.


    Demikian halnya berbagai inisiatif yang dilakukan kelompok masyarakat sipil pada tingkat akar-rumput, yang menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan ketahanan masyarakat dalam mencegah penyebaran ekstremisme kekerasan di Indonesia.


    Pelaksanaan RAN PE telah berjalan selama 2 tahun sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 oleh Presiden RI pada Januari 2021.


    Penetapan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE ini merupakan langkah maju, sekaligus bentuk komitmen pemerintah Indonesia baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global untuk meminimalisir potensi berkembangnya terorisme yang muncul mulai dari pemikiran, sikap, dan tindak ekstrem yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. (***) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini