• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Pemkab Anambas Gelar Musrenbang, Susun RKPD Tahun 2024

    28/03/23, 22:14 WIB Last Updated 2023-07-02T06:17:05Z
    masukkan script iklan disini

    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024


    Anambas, antena.id -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.


    Kegiatan tersebut diresmikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH., MH dengan memukul gong di Aula Kantor Bupati, di jalan Pasir Peti, Selasa, 28 Maret 2023.




    Musrenbang tahun ini mengambil tema pembangunan yang fokus pada “Penguatan Sumber Daya Manusia, Ketahanan Ekonomi, serta Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Transparan”.




    “Tema pembangunan ini disusun untuk mengharmonisasikan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dengan perintah kabupaten serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan indikator makro pembangunan,” ucap Bupati Abdul Haris, SH. MH.




    Haris juga menyampaikan empat prioritas pembangunan di Kepulauan Anambas yaitu pemantapan kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing, pengembangan dan pemantapan sumber daya ekonomi dan investasi daerah, meningkatan infrastruktur dasar dalam mendukung perekonomian daerah, peningkatan tata kelola pemerintahan, stabilitas sosial, keamanan dan ketertiban di masyarakat.




    “Selain itu, isu pengentasan kemiskinan dan stunting menjadi perhatian bersama di Kepulauan Anambas. Isu pengentasan kemiskinan akan menstimulasi rasa kesetiakawanan sosial untuk membantu masyarakat yang dalam kondisi tidak berdaya sehingga dapat berdayaguna, sementara isu stunting akan memperhatikan tumbuh kembang generasi penerus bangsa untuk menciptakan SDM yang tangguh,” sebut Abdul Haris.




    Haris juga menyampaikan, bahwa instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi isu yang sangat penting di Kepulauan Anambas.




    “Oleh karena itu, pemerintah akan melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan, menyusun program dan kegiatan pada RKPD kabupaten/kota, serta mengalokasikan anggaran pada APBD kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya. (***) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini