masukkan script iklan disini
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Yunizar, Tarempa, Senin (6/03/2024). (Foto: Faidillah/antena.id) |
Anambas, antena.id- Bagi warga Kepulauan Anambas yang ingin mengajukan permohonan perizinan usaha yang terintegrasi secara Online Singgle Submission (OSS), tidak perlu khawatir, kini telah hadir tenaga pendamping untuk membantu.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Yunizar, mengatakan beberapa pemohon cukup kebingungan dalam mengiput data dalam aplikasi OSS.
Sementara, menurut Yunizar, sistem OSS ini untuk mempermudahkan pelaku usaha mengakses dan mengiput data secara mandiri, sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor setempat.
Terkait hal tersebut, kata dia, jika para pemohon masih sulit untuk mengakses sistem OSS, para pemohon dapat mendatangi Dinas PTSP setiap hari pada jam kerja di wilayah ini.
Selain itu, Yunizar mengatakan, dari tenaga pendamping PTSP nantinya hanya membantu proses cara dalam menggunakan sistem OSS saja, namun tidak diberikan kewenangan untuk menginput data pemohon. Sebab kata dia, nantinya OSS dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri.
Dengan tertibnya adminitrasi dalam perizinan, Yunizar berharap pelaku usaha dapat memberikan kontribusi untuk Kepulauan Anambas, terlebih dalam investasi.
"Untuk kemajuan investasi di Kepulauan Anambas, saya ingin para pelaku usaha kecil maupun besar, segeralah mengurus perizinan yang telah diatur undang -undang," sebut, Yunizar, Senin, 06 Maret 2023.
Sementara itu, Yunizar mengatakan pelaku usaha yang beraktifitas di Kepulauan Anambas paling banyak yakni usaha kecil, namun sejauh ini masih terkendala dengan izin Persetujuan Pembangunan Gedung ( PBG) atau IMB.
" Sebenarnya izinya itu mudah, yang agak repotnya kelengkapan dokument perencanaan, itu yang saya perhatikan sejak bertugas di dinas ini," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam membuat dokument perencanaan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, harus disusun oleh konsultan yang resmi dan di akui.
Yunizar, mengakui para pelaku usaha kecil di Kepulauan Anambas enggan mengurus Persetujuan Pembangunan Gedung ( PBG) atau IMB itu disebabkan biaya menggunakan jasa konsultan terbilang tinggi.
" Kawan-kawan pelaku usaha kita, terutama pengusaha-pengusaha yang kecil, mereka khawatir saat membuat laporan. Sebab mereka menganggap makin besar modal usaha mereka, makin besar pajak, itu salah pengertian dan pemahaman yang salah. Pajak tidak perlu ditakuti dan pajak dibayar berdasarkan undang-undang atas penghasilan, bukan modal usaha," jelasnya.
Ia menyebut, untuk pelaku usaha yang ada di Kota Tarempa, banyak yang menghidar dari segi pelaporannya, sehingga perkembangan investasi tak terlihat.
" Untuk laporan itu, ada tiga jenisnya, untuk usaha mikro dan menengah di bawah modal satu miliar tidak perlu membuat pelaporan terhadap pemerintah, cukup di aplikasi. Yang usaha menengah membuat pelaporan setiap semester atau enam bulan sekali, jika yang usaha modal besar membuat pelaporan tiga bulan sekali, secara online,"ucapnya. (Fai)