Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sebelas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) di wilayah ini. |
Anambas, antena.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sebelas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) di wilayah ini.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Rabu, (22/2/2023).
"Ada sebelas perkara yang terdiri dari satu perkara di tahun 2021 dan sepuluh perkara di tahun 2022," sebut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap.
Roy Huffington menjelaskan, adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja dan shabu-shabu, kemudian sebanyak lima unit handphone serta benda tajam seperti pisau.
"Ini merupakan pemusnahan barang bukti terakhir yang dilakukan di akhir masa jabatan saya sebagai Kacabjari di daerah ini," kata Roy.
Sementara itu, dasar hukum dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan pasal 270 KUHAP serta undang-undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 yang dimana perubahan untuk undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.
Selain itu, Roy mengatakan bahwa perkara yang paling fenomenal yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah ini terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Sapri (41).
"Yang melakukan pencabulan delapan orang anak laki-laki, sehingga di dalam hukum pidana, kami tuntut 20 tahun dan putus 18 tahun, itu yang menjadi perhatian masyarakat Anambas," sebutnya.
Roy memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan sinergritas antara penyidik maupun penuntut umum kepada kejaksaan tetap terjalin dengan baik. (Fai)