Kepri, antena.id - Asisten intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lambok MJ Sidabutar SH,.MH menyampaikan aspresiasi terhadap DPC APDESI Anambas atas kepeduliannya untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa maupun kepala desa dengan menggelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa.
"Yang menjadi fokus kita dari kejaksaan bidang intelijen adalah menegakkan hukum. Menegakkan hukum itu tidak harus penindakkan, ini (kegiatan bimtek, red) adalah bagian dari pencegahan terhadap terjadinya Tindak Pidana Korupsi", kata Lambok saat dikonfirmasi oleh awak media seusai menjadi narasumber Bimtek yang diselenggarakan APDESI Anambas di salah satu hotel Tanjungpinang. Kamis, 8 Desember 2022.
Lanjut Lambok menyampaikan, "kalau kita sudah memberikan penyuluhan dan penerangan, diharapkan perangkat desa maupun kepala desa bisa menjalankan sesuai tupoksinya", ucapnya.
Lebih lanjut Lambok mengatakan, kalau kepala desa semua takut menggunakan keuangan desa di karenakan khawatir diperiksa kepolisian dan kejaksaan maka pembangunan desa akan macet (berjalan ditempat).
"Kalaupun ada penyimpangan dana desa silahkan APIP dulu yang turun diberi waktu selama 60 hari, jika tidak diganti rugi maka APH yang akan turun", ujar Lambok.
Lambok juga mengharapkan kepala desa bisa bekerja secara maksimal dalam mengelola keuangan desa agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
"Silahkan gunakan APBDes secara maksimal, berkreasi dan berinovasi. Bapak-bapak kepala desa jangan takut untuk menggunakan (APBDes) itu demi kepentingan masyarakat, sepanjang tidak ada niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, itu saya tekankan," harap Lambok.
Sebagai informasi, untuk menghindari penyimpangan dana desa, pihak kejaksaan telah menggagas Jaksa Bina Desa dalam rangka melaksanakan dan memberikan layanan serta penerangan hukum di wilayah masing-masing kejaksaan. (WRV).