Anambas, antena.id - Sidang perkara pencabulan 8 orang anak laki-laki di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan terdakwa Sapri (41) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ranai secara tertutup, Jum'at, 11 November 2022.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol S.H serta Hakim Anggota M. Fauzi N, S.H,. M.H dan Roni Alexandro Lahagu, S.H dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 11 orang.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan bahwa, pihaknya telah mengahadirkan 8 orang anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban, red) dan 3 orang saksi dewasa.
"Mereka telah menjelaskan peristiwa yang terjadi, apa yang dialami oleh anak korban sebagaimana proses pencabulan tersebut terjadi terhadap delapan anak korban tersebut," ucap Roy saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.
Lanjut dia lagi mengatakan, dalam persidangan ini bahwa terdakwa telah membenarkan apa yang telah diterangkan dan dijelaskan anak korban tersebut.
"Untuk locus dan tempus nya terjadi di tahun 2019 hingga tahun 2022, dalam peristiwa itu dari keterangan anak korban, mereka menjadi trauma, ketakutan, kecewa kepada terdakwa Sapri (pelaku, red)," sebutnya.
Lebih lanjut Roy menerangkan, untuk 3 orang saksi dewasa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut meminta terdakwa di hukum seberat-beratnya.
"Ini sidang kedua, setelah minggu lalu agenda dakwaan dan terdakwa tidak melakukan eksepsi sehingga langsung proses pembuktian dan menghadirkan sebelas saksi hari ini. InshaAllah, minggu depan kami meminta keterangan terdakwa langsung atas peristiwa yang dilakukannya," ucapnya.