• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    Kasus Pencabulan Anak di Pelabuhan Perikanan Antang Jadi Sorotan DPRD

    antena
    25/11/22, 01:55 WIB Last Updated 2022-11-24T19:31:27Z
    masukkan script iklan disini
    Saat rapat Komisi I bersama KPPAD dan Pelayanan terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  (foto : Wakil Ketua Komisi I Yusli, YS (kiri), anggota Komisi I, Fahri Hidayat (tengah) dan anggota Komisi I, Raja Bayu Febri Gunadian ( kanan), Tarempa, 24 November 2022.


    Anambas, antena.id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, memanggil Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis, 24 November 2022. Pertemuan itu membahas soal dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan  (14) oleh ABK Pukat Mayang di Pelabuhan Perikanan Antang pada 10 Oktober 2022 lalu.

    Tetty Hadiyati, ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar pertemuan itu lantaran kasus tersebut tidak diproses sesuai prosedur hukum dan menjadi perhatian publik. "Kasus asusila terhadap anak di bawah umur seharusnya diselesaikan secara hukum yang berlaku. Sebab restorative justice (keadilan restoratif) tidak berlaku untuk kasus asusila, tegas politisi partai besutan Prabowo Subianto ini.

    Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Tetty Hadiyati, SH saat mimpin rapat.

    Politisi partai besutan Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia ini kembali menegaskan, kasus kejahatan asusila terhadap anak yang sudah menjadi perhatian tokoh masyarakat saat ini, perlu diusut tuntas secara terbuka dan profesional. "Kita tidak tinggal diam. Marwah kita sebagai anak Kabupaten Kepulauan Anambas harus kita tegakkan," tambahnya.

    Tetty dengan sapaan akrab bunda ini bersama komisi terkait akan mengawal  proses hukum dugaan pencabulan yang telah mencoreng marwah masyarakat kepulauan. Ia berharap tidak ada intimidasi dan intervensi dari pihak luar yang tidak berkepentingan.

     "Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Mungkin kami akan rapat gabungan komisi dengan pihak -pihak yang terlibat, hal ini untuk meluruskan persoalan itu," ucap Tetty. 

    Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar mengatakan hasil asesmen yang sudah dilaporkan ke DPRD Anambas pada rapat itu sudah cukup. Menurutnya, kewenangan KPPAD hanya sebatas sebagai lembaga pendamping ataupun pengawasan terhadap anak saja.

    "Kita tidak ada wewenang untuk memaksakan dibawa ke ranah hukum," katanya.

    Ronald menyebut, kedua orang tua korban tidak bersedia untuk memberikan keterangan bahkan untuk melaporkan persoalan ini.  "Sejauh ini KPPAD telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak di lapangan untuk dilakukan pengembangan dari kepolisian sebab itu sudah menjadi tugas mereka," ujarnya.

    Ronald mengatakan, dalam kasus ini pihaknya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat bersinergi dalam penanganan kasus anak. "Kami butuh semua orang bersinergi dalam penanganan kasus anak, khususnya yang ada di Antang ini. Makanya kita berkoordinasi dengan beberapa lembaga seperti arahan dari Bupati Anambas," jelasnya.

     (Fai)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini