masukkan script iklan disini
Anambas, antena.id - Permasalahan prosedur penyusunan APBDES, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Komisi I,II, dan III gabungan melakukan konsultasi serta koordinasi ke Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis(03/11/2022).
Saat kegiatan prosedur penyusunan APBDes |
Diketahui, Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas termasuk daerah terdepan, terpencil dan tertinggal.Kendati demikian, Wakil Ketua I Komisi beserta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada terutama prosedur penyusunan APBDES.
Prosedur penyusunan APBDES yang juga merupakan bersumber dari dana APBN tentunya harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian terkait. (*)