Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Khartoum mengadakan vaksinasi booster Covid-19. Vaksinasi tersebut diperuntukkan bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Republik Sudan |
Nasional, antena.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Khartoum mengadakan vaksinasi booster Covid-19. Vaksinasi tersebut diperuntukkan bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Republik Sudan.
Duta Besar Republik Indonesia Khartoum, Sunarko mengatakan, sebanyak 180 WNI tampak antusias mendapatkan vaksinasi booster Covid-19. Para WNI yang tinggal di Sudan mendapatkan vaksin jenis Pfizer dan Johnson & Johnson pada vaksinasi tahap ke-9 ini.
"Ada sekitar 180 WNI yang ikut vaksin booster. Mereka disuntik vaksin jenis Pfizer dan Johnson & Johnson," ujar Sunarko, Minggu (27/11/2022).
Saat ini, ada 973 WNI yang telah divaksin di Sudan. Angka tersebut sudah mencapai 84 persen dari 1.162 orang WNI.
Menurutnya, Indonesia telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu pondasi penting dalam pemulihan ekonomi. Namun para WNI harus tetap waspada terhadap ancaman virus Covid-19.
"Untuk memperkuat imunitas diri, salah satunya dengan vaksinasi yang telah disiapkan oleh KBRI Khartoum sebagai upaya perlindungan negara kepada warganya khususnya yang tinggal diluar negeri," katanya.
Sementara itu, KBRI Khartoum juga melaksanakan sosialisasi dokumen perjalanan Republik Indonesia dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi Keimigrasian dan Pemutahiran Data itu diikuti oleh 315 WNI di Sudan.
Perwakilan Ditjen Imigrasi, Feddy Mulyana Pasya mengatakan, para WNI harus menjaga dokumen perjalanan atau paspor saat berada di luar negeri. Pasalnya paspor merupakan dokumen penting dan selalu diperiksa masa berlakunya ketika melakukan perjalanan atau tinggal di luar negeri.
"Paspor ini diibaratkan nyawa yang harus selalu dibawa, dijaga, dicek masa berlakunya dan pastikan tetap memiliki visa atau ijin tinggal yang sesuai dan berlaku," jelasnya.
Dia melanjutkan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan keimigrasian terbaru mengenai masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Nantinya para WNI bisa mengajukan paspor setelah Tim Ditjen Imigrasi melakukan pembaruan kesisteman pada KBRI Khartoum sebagai upaya optimalisasi layanan keimigrasian.
"Para WNI di Sudan juga bisa mengajukan setelah kita melakukan update kesisteman pada KBRI Khartoum," pungkasnya.(*/fai)