Anambas, antena.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap S.H,. M.H.
"Bahwa penuntut umum melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16) Nomor: Print-174/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (P-16 A an. SAPRI alias SAP bin alm RAHIMIN)", ucap Roy saat dikonfirmasi antena.id. Jum'at, 21 Oktober 2022.
Lanjut Roy menjelaskan bahwa, tersangka disangka melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 orang anak laki-laki.
"Perbuatan tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 82 ayat (4) atau Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 292 KUHP", terang Roy.
Selanjutnya, Roy menambahkan, Penuntut Umum juga telah melakukan penelitian barang bukti dan tersangka (BA 4 dan BA 5), serta membacakan rencana surat dakwaan kepada tersangka.
"Kemudian berdasarkan Surat Perintah penahanan tingkat penuntutan Nomor: print175/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (T-7), maka tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2022 sampai tanggal 09 november 2022 dengan cara dititipkan dirutan Polres Kepulauan Anambas", ujar Roy.
Terakhir, Roy menyampaikan bahwa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ranai. (WRV)