Anambas, antena.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bersama Pemerintah Daerah telah menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2022. Dalam rapat Paripurna itu APBD-P Tahun 2022 yakni sebesar Rp. 917, 647 miliar.
"Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sebesar Rp. 41, 45 miliar," sebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri dalam rapat paripurna yang dihadiri Forkopimda. Tarempa, Kamis, 29 September 2022.
Lanjut lagi ia mengatakan "selain itu pendapatan transfer sebesar Rp. 815, 808 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 11,797 miliar kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 48,591 miliar", jelasnya.
Adapun total belanja pada perubahan APBD anggaran tahun 2022 yakni belanja operasi sebesar Rp. 679, 836 miliar dan belanja modal sebesar Rp. 122, 555 miliar.
Kemudian, belanja tak terduga sebesar Rp. 6,189 miliar sedangkan belanja transfer sebesar Rp.107, 866 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1 miliar.
"Mudah-mudahan angka tersebut telah sesuai dengan apa yang sudah menjadi kebutuhan dasar disetiap OPD masing-masing," sebutnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Kemendagri nomor 20 tahun 2021 dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2022 merupakan kesepakatan yang telah diambil dalam rumusan kebijakan anggaran yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.
"Kami menginstruksi kepada seluruh perangkat daerah agar dapat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan kepada rancangan perubahan APBD tahun anggaran tahun 2022 "
Utamanya pada kegiatan-kegiatan yang bersifat melayani kepada masyarakat, baik secara langsung sesuai yang diharapkan, tegasnya. (Fy)