• Jelajahi

    Copyright © antena.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Pemda




    DPRD Anambas Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

    18/07/22, 15:33 WIB Last Updated 2022-07-22T08:34:28Z
    masukkan script iklan disini
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat lantai 1 kantor DPRD Anambas. Senin, 18 Juli 2022.

    Anambas, antena.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat lantai 1 kantor DPRD Anambas. Senin, 18 Juli 2022.


    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdian Syah yang dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa rapat ini digelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


    “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai amanat peraturan pemerintah,” katanya sembari mengetok palu tanda dimulainya rapat itu.


    Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan pidatonya terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang merupakan tahun ketujuh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasis akrual dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.


    “Materi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang disampaikan dan disajikan kepada DPRD adalah dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual meliputi 7 komponen utama yaitu: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan TA 2021 berdasarkan Audit BPK RI atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021,” jelas Abdul Haris.


    Dirinya juga menuturkan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Bahwasanya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah ia sampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.


    “Melalui surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 316/Kdh.KKA.900/06.2022 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, yang telah disampaikan pada tanggal 30 Juni 2022 lalu,” tuturnya.


    Selanjutnya, Abdul Haris menyampaikan rancangan peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).


    “Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.122.660.844.535, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 845.562.863.756 atau 75,32 persen,” ucap Haris (***) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini