masukkan script iklan disini
Papan plang yang dipasang oleh pemilik lahan di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Putera Bentan Karya (PBK). Rabu, 13 Juli 2022 |
Anambas, antena.id - Kasus penyerobotan lahan di area Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Putera Bentan Karya (PBK) di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) masih belum menemukan titik terang.
Padahal, persoalan tersebut sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum oleh pemilik lahan sejak beberapa bulan yang lalu.
Kali ini, pemilik lahan yang melaporkan kasus itu melakukan aksi protes dengan memasang papan plang di lokasi yang menjadi objek laporan. Rabu pagi, 13 Juli 2022.
Saat dikonfirmasi antena.id, Andi Rio Framantdha selaku penerima kuasa khusus dari pemilik lahan (Jumardi, Red) yang menjadi sengketa mengatakan, pemasangan papan plang tersebut dilakukan agar perusahaan tidak melakukan tindakan yang semena-mena.
"Pemasangan plang di lokasi itu untuk menjaga agar perusahaan tidak sewenang-wenang memanfaatkan tanah kami", kata Andi Rio melalui pesan WhatsApp.
Andi Rio Framantdha selaku penerima kuasa khusus dari pemilik lahan (Jumardi, Red) yang menjadi sengketa |
Andi Rio juga meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Anambas untuk bisa secepatnya memproses laporan yang dilakukan pihaknya pada bulan Maret silam.
"Kami juga minta laporan di Polres Anambas terkait penyerobotan itu dapat kiranya disegerakan (diproses-Red). Biar kita tau siapa pelaku intelektualnya yang sangat berani memanfatkan tanah orang lain tanpa izin", kata Andi Rio.
Untuk diketahui, papan plang yang dipasang oleh pemilik lahan di lokasi area AMP PT. PBK bertuliskan 'Dilarang Melintas, Dilarang Memasuki Wilayah Ini Tanpa Izin, Pasal 551 KUHP'. (WRV)