Kepri, antena.id - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany, SH menghadiri Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tahun Anggaran (TA) 2019. Senin, 09 Mei 2022.
Sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan terdakwa Awaludin selaku Kepala Desa (Kades) dan Fendy Surya Wirawan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berjalan lancar dan tertib.
Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.
Bahwa kedua Terdakwa tersebut di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp.211.636.726 (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas", menurut Cabjari Natuna di Tarempa melalui Siaran Pers Nomor: PR-018/L.10.13.8/Dek.1/03/2022 yang diterima redaksi Antena.id
Selanjutnya sidang ditunda pada Hari Senin, Tanggal 23 Mei 2022 mendatang dengan Agenda Menyampaikan Keberatan (eksepsi). (***)