Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 37 Pejabat Fungsional di lingkungan kerja Pemda KKA. Senin (30/05/2022). |
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KKA, Sahtiar SH,. MM.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Sahtiar, S.H,. MM saat menyampaikan kata sambutan |
Sahtiar dalam sambutannya berharap kepada pejabat yang dilantik agar selalu memberikan loyalitas kerja yang tinggi.
“Saya berharap kepada kepada pejabat yang dilantik hari ini agar menunjukan dedikasi, loyalitas, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab agar benar-benar berkontribusi positif terhadap peningkatan kinerja perangkat Daerah masing-masing”, Ujar Sahtiar
Sejumlah pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatan Fungsional di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas |
Sahtiar juga mengatakan, pelantikan jabatan fungsional yang menjadi kebijakan pemerintah pusat itu diterapkan oleh semua daerah se Indonesia dengan masa berlaku hingga 30 Mei 2022.
"Jadi ini makanya kita laksanakan, kalau tidak nanti bapak/ibu tidak masuk ke dalam kategori penyetaraan tersebut dan nantinya harus menyesuaikan lagi dalam ketentuan melalui proses ujian atau sebagainya", kata Sahtiar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar S.H,. MM saat menandatangani SK |
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Prof. DR. M Zein, lantai 3 Kantor Bupati Anambas yang dihadiri beberapa OPD terkait dan Stakeholder lainnya.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas |
Adapun rincian jabatan yang dilakukan penyetaraan yakni, 3 Pejabat Administrator disetarakan kedalam Fungsional Ahli Madya, dan 34 Pejabat Pengawas disetarakan kedalam Pejabat Fungsional Ahli Muda.
Beberapa Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Fungsional |
Pejabat Administrator yang disetarakan meliputi pejabat yang membidangi urusan pemerintahan penanam modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan Permendagri nomor 25 Tahun 2021 Tentang DPMPTSP. (WRV)